Log in

View Full Version : Isi PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Gaji Ke-13 PNS


azalazores
21st June 2010, 06:22 PM
http://u.ceriwis.us/img/12660optimized18676rupiah1.jpg

http://u.ceriwis.us/img/66083rupiah1.jpg


PP Nomor 54 Tahun 2010 yang berisi tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam TA 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan akan segera direalisasikan pada Pekan ini.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 itu tentunya sedikit telah membawa kabar kegembiraan terhadap para Pegawai Negeri Sipil alias PNS, Anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendeharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo yang dikutip dari situs kontan.com, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana untuk membayar gaji ke-13 tersebut. "Pembayarannya secara bertahap, PNS dan anggota TNI dan Polri dulu yang dibayar pada Juni ini," katanya, akhir pekan lalu.

Adapun untuk pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 mereka pada Juli mendatang. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ke-13 tahun 2010.


Sayang, Herry tidak mengungkap berapa besar dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut. Yang jelas, "Itu untuk semua golongan pegawai negeri dan pensiunan, baik sipil maupun militer, besarnya sama dengan satu kali pembayaran gaji untuk bulan Juni," ungkapnya.

Herry menambahkan, gaji ke-13 akan diberikan bila satuan kerja (satker) setiap kementerian dan lembaga telah menyerahkan kelengkapan berkas ke Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN). Satker bisa mengajukan berkas mulai Senin (21/6) ini. "Bila semua sudah beres, Selasa (22/6) gaji bisa diberikan," kata dia.

source (http://karodalnet.blogspot.com/2010/06/pp-nomor-54-tahun-2010.html)

ladyrara
21st June 2010, 07:00 PM
mana kok belum turun sama sekali ya?

DewaTengkorak
21st June 2010, 09:12 PM
mana kok belum turun sama sekali ya?

di endapkn dulu kali biar berbunga truz berbuah melon

:m021:

papaBear
22nd June 2010, 11:14 AM
mana kok belum turun sama sekali ya?

di endapkn dulu kali biar berbunga truz berbuah melon

:m021:
--- wkwkwk wkwkwk
--- berbuah melon :blink: kata-kata yang bagus :ngigo:

Ip03L
22nd June 2010, 01:13 PM
:tinju::tinju::tinju:

deejee
22nd June 2010, 03:04 PM
makin mantap aja tu.... :shine:

dayun
22nd June 2010, 04:57 PM
tmpt ane besok keluar...ane tau soalnya ane yang ngurusin...he2...tmpt laen yang belom mungkin paling lambat akhir bulan ini...:D

aizen
22nd June 2010, 05:09 PM
hahahahaha mantablah. tapii lama beth nih turunya. dana pendidikan juga belom

r1yd
22nd June 2010, 10:44 PM
uang jajan ane malah ga turun2 nh :sengsara:

xener
23rd June 2010, 04:31 PM
emang bener ah pns ga ada kerjaan (lebih banyak nganggur dibanding kerja):courage:

nanya doank :lari2:

malena
23rd June 2010, 05:51 PM
Sebenarnya ini langkah baik dari pemerintah yaitu salah satunya juga untuk mengurangi korupsi di jajaran pegawai pemerintahan Republik Indonesia :101:

rapihmas
23rd June 2010, 09:44 PM
mana kok belum turun sama sekali ya?


kan udah di bilang bulan Juli ndan...ini masih Juni toooh??:courage:

anwaramsyah
24th June 2010, 06:01 AM
di endapkn dulu kali biar berbunga truz berbuah melon

:m021:

:capedeh: memang parah