PDA

View Full Version : JUAL Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang


AutoBild
17th October 2012, 08:02 AM
Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:


Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait


Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.



Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:


Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.


Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.



Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang tidak punya banyak waktu sehingga Anda tidak bisa memperpanjang STNK kendaraan Anda sendiri, Anda dapat juga menggunakan bantuan biro jasa.



BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN STNK, SIM DAN KIR

HUBUNGI: HENRI PANJAITAN

Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur

Phone: (021) 9058.0902 HP: 0817.0751.626 / 0856.9550.8104

Email : [email protected]

Website : www.mitrasamsat.bizweb.co.id (http://mitrasamsat.bizweb.co.id)