TableManner
15th October 2012, 11:27 AM
Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
Assalamualaikum.Wr.Wb. & Salam sejahtera untuk kita semua.
[CENTER]Bagi Agan -agan sekalin yang punya kreasi atau memiliki usaha sendiri dan dirasa perlu untuk melindungi kreasi dan usahanya dari pembajakan,peniruan serta pemalsuan.Segera daftarkan kreasi dan usaha anda ke DIRJEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ) DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM.
Akan tetapi bila agan sibuk dan gak ada kesempatan,kami siap jadi solusi
bagi Agan-agan sekalian.
Sebatas untuk Pengetahuan,baiknya Agan simak dulu penjelasanya..
HAK CIPTA
-Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak,untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemamapuan
pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan,atau keahlian yang di tuangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keaslianya
dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
PATEN
-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakanya.
-Invensi adalah ide inventor yang di tuangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,atau penyempurnaan pegembangan produk atau proses.
-Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang di tuangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
MEREK
-Merek adalah Tanda berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,
susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan Perdagangan barang atau jasa.
[/CENTER
Untuk info hub.(021)99250757
085695637900
pin BB 23043336
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
Assalamualaikum.Wr.Wb. & Salam sejahtera untuk kita semua.
[CENTER]Bagi Agan -agan sekalin yang punya kreasi atau memiliki usaha sendiri dan dirasa perlu untuk melindungi kreasi dan usahanya dari pembajakan,peniruan serta pemalsuan.Segera daftarkan kreasi dan usaha anda ke DIRJEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ) DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM.
Akan tetapi bila agan sibuk dan gak ada kesempatan,kami siap jadi solusi
bagi Agan-agan sekalian.
Sebatas untuk Pengetahuan,baiknya Agan simak dulu penjelasanya..
HAK CIPTA
-Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak,untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemamapuan
pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan,atau keahlian yang di tuangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keaslianya
dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
PATEN
-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakanya.
-Invensi adalah ide inventor yang di tuangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,atau penyempurnaan pegembangan produk atau proses.
-Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang di tuangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
MEREK
-Merek adalah Tanda berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,
susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan Perdagangan barang atau jasa.
[/CENTER
Untuk info hub.(021)99250757
085695637900
pin BB 23043336