Log in

View Full Version : JASA pembuatan SPT (Pajak) dan Laporan Keuangan


FotoJago
15th October 2012, 11:02 AM
Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



Permisi agan2, newbie mau numpang jual jasa.



Saya terima pembuatan pajak bulanan dan tahunan. Juga terima pembuatan laporan keuangan. Untuk tahun pajak 2011 kan paling lambat lapor 30 April 2012 (untuk SPT PPh Badan), Untuk Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2012, jadi lebih cepat lebih baik.



Untuk tarif, negotiable tergantung tingkat kompleksitas.



Hubungi :

YM : [email protected]

SMS : 081 2878 2887

PIN : Ask me



*Konsultasi via YM, gratis

Ayo manfaatkan konsultasi gratis dari saya. Boleh bayar pake melon. SMS aja dulu soalnya YM jarang aktif juga http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif



Maaf tidak menerima testimonial dalam bentuk apapun. Rahasia anda terjamin. Thx



Sekedar mengingatkan tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Pasal 13A

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.



Pasal 38

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.