BriptuTika
15th October 2012, 07:46 AM
Bagi agan/aganwati yang sedang mengalami permasalahan hukum, kami dapat menyelesaikannya baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kami dapat menyelesaikan permasalahan hukum :
1. Pidana
2. Perdata
3. Perceraian
4. Hak asuh anak
5. Harta gono-gini
6. Mengambil kendaraan yang ditahan pihak aparat
7. Dll
silahkan mengontak di 081311513689. Terima kasih
</div>
Kami dapat menyelesaikan permasalahan hukum :
1. Pidana
2. Perdata
3. Perceraian
4. Hak asuh anak
5. Harta gono-gini
6. Mengambil kendaraan yang ditahan pihak aparat
7. Dll
silahkan mengontak di 081311513689. Terima kasih
</div>