PDA

View Full Version : [ASK] Talak, apa dan bagaimana???


cendolbata
15th June 2010, 07:18 PM
Assalamualaikum,

maaf permisi,

saya mau menanyakan beberapa pertanyaan, mohon di jawab.

1. Pengertian Talak.
2. Apabila seorang laki-laki keceplosan bilang 'cerai' (bukan bercanda, hanya tiba2 saja mulut sang laki-laki itu langsung sebut kata 'cerai', apakah jatuh talak 1? lalu bagaimana supaya Talak itu dibatalkan (atau apa lah sebutannya sampe Talak itu tidak berlaku lagi)??

Terima Kasih,
Wassalam,
cendol-bata@ceriwis

ceriwis
15th June 2010, 08:18 PM
Assalamualaikum,

maaf permisi,

saya mau menanyakan beberapa pertanyaan, mohon di jawab.

1. Pengertian Talak.
2. Apabila seorang laki-laki keceplosan bilang 'cerai' (bukan bercanda, hanya tiba2 saja mulut sang laki-laki itu langsung sebut kata 'cerai', apakah jatuh talak 1? lalu bagaimana supaya Talak itu dibatalkan (atau apa lah sebutannya sampe Talak itu tidak berlaku lagi)??

Terima Kasih,
Wassalam,
cendol-bata@ceriwis
waalaikumsalam wr wb

sebelumnya, saya bukan ustad atau yang jauh lebih kompeten dalam urusan agama Islam, tapi saya hanya sekedar ingin membantu ndan dengan sekemampuan saya.

1. talaq adalah nama lain cerai, Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’. (sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080618182934AAxUTDZ)

2. pertanyaan anda mirip sekali di suatu situs, baik, saya coba copaskan untuk anda:

pertanyaan: suamiku mengatakan talak dalam keadaan emosi setelah dia sadar dia sangat menyesalinya,ingin menarik kembali kata-katanya yang sudah dia ucapkan,apakah dalam hukum islam membatalkan kata talak/cerai itu terhadap istrinya bisa tanpa ada pernikahan lagi?

Rincian tambahan

si istri merasa sangat terpukul setelah tau suaminya sering melakukan perselingkuan sampai akhirnya dia menuntut untuk di ceraikan, si suami pada awalnya tidak mau mengucapkan kata talak yang di minta oleh sang istri tapi karna didesak terus akhirnya terlontarlah kata talak dalam keadaan emosi,setelah suami sadar dia sangat menyesal karna sebenarnya dia tidak mau kehilangan istrinya dan dia ingin membatalkan kata talak tersebut, apakah dalam hukum islam bisa di batalkan kata talak tersebut tanpa ada pernikahan lagi?karna ternyata mereka berdua memang masih saling mencintai walaupun si istri merasa sakit hati karna sudah di hianati oleh sang suami.


jawaban: Bila sudah terucapkan, maka telah jatuh talaq pada istri...menikahlah lagi, bila tidak maka hub mereka ada perzinahan semata di mata Allah

kasus ini bersumber di: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100403185712AA2pE1n

semoga membantu :shake:

aizen
16th June 2010, 07:17 AM
Assalamualaikum,

maaf permisi,

saya mau menanyakan beberapa pertanyaan, mohon di jawab.

1. Pengertian Talak.
2. Apabila seorang laki-laki keceplosan bilang 'cerai' (bukan bercanda, hanya tiba2 saja mulut sang laki-laki itu langsung sebut kata 'cerai', apakah jatuh talak 1? lalu bagaimana supaya Talak itu dibatalkan (atau apa lah sebutannya sampe Talak itu tidak berlaku lagi)??

Terima Kasih,
Wassalam,
cendol-bata@ceriwis

yang jelas mulut lelaki itu hukum. biar pun bercanda tetap jatuh talak. makanya jangan sekali" bermain dengan kata itu.

wassalam

load
1st September 2010, 12:10 PM
waah .. ane nyimak aaja dah