Log in

View Full Version : Bachtiar: Amrun Daulay Aktif dalam Pengadaan Mesin Jahit


atheis
8th March 2011, 05:55 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=54556&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=54556&width=490)
Bachtiar Chamsyah. TEMPO/Tony Hartawan




TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan sarung dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Agenda sidang hari ini (8/3) adalah mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari Bachtiar.

Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum, Bachtiar menyatakan bahwa mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Amrun Daulay, sebagai orang yang berperan aktif dalam pengadaan barang tersebut.

Menurut Djufri Taufik, pengacara Bachtiar, Amrun pernah memarahi bawahannya, Amusdjaya, yang akan mengenakan denda kepada PT Lasindo, rekanan dalam pengadaan mesin jahit tersebut. "Kemarahan itu terkesan mewakili kepentingan Menteri, padahal dilakukan demi kepentingan Amrun sendiri," kata Djufri, "Dan, saksi Yusrizal menyatakan penunjukan langsung dilakukan karena perintah Amrun Daulay.".

Selain itu, Djufri melanjutkan, persidangan juga telah membuktikan peran dominan Amrun, kini politisi Partai Demokrat. Namun, dia menyayangkan sikap jaksa yang telah membentuk suatu rekonstruksi sehingga peranan Amrun seolah-olah menjadi beban terdakwa.

"Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan perintah untuk menunjuk PT Lasindo, PT Atmadhira, dan Cep Ruhyat adalah asumsi belaka," ujar Djufri.

Ia menduga, asumsi itu sengaja dimunculkan karena jaksa tidak dapat membuktikan bagaimana tepatnya arahan, perintah, dan persetujuan tersebut. Padahal, Bachtiar hanya mengatakan, "Silahkan hubungi Dirjen terkait". Namun, jaksa menyimpulkan pernyataan itu sebagai suatu arahan.

Dalam kasus ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bachtiar dengan hukuman penjara 3 tahun. Alasannya, Bachtiar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung dengan kerugian negara sekitar Rp 35,7 miliar.

CORNILA DESYANA


~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/08/brk,20110308-318538,id.html)

atheis
8th March 2011, 05:56 PM
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen:

ucok12
8th November 2011, 01:05 PM
nice info ndan...