atheis
7th March 2011, 03:29 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=43126&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=43126&width=490)
TEMPO/ Arie Basuki
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ridwan Sanjaya, tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya tahun 2009. Dalam kasus itu, Ridwan merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi, Johan Budi SP, Senin 7 Maret 2011.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono sebagai tersangka. Jacob dan Ridwan dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di tahun 2009 yang menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar.
Selain bersama dengan Ridwan, Jacob juga melakukan pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya pada 2007 dan 2008. Namun di periode itu, Jacob tidak melakukannya dengan Ridwan, melainkan bersama Kosasih selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam pengadaan itu, keduanya merugikan negara sekitar Rp 199 miliar.
CORNILA DESYANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/07/brk,20110307-318118,id.html)
TEMPO/ Arie Basuki
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ridwan Sanjaya, tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya tahun 2009. Dalam kasus itu, Ridwan merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi, Johan Budi SP, Senin 7 Maret 2011.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono sebagai tersangka. Jacob dan Ridwan dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di tahun 2009 yang menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar.
Selain bersama dengan Ridwan, Jacob juga melakukan pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya pada 2007 dan 2008. Namun di periode itu, Jacob tidak melakukannya dengan Ridwan, melainkan bersama Kosasih selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam pengadaan itu, keduanya merugikan negara sekitar Rp 199 miliar.
CORNILA DESYANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/07/brk,20110307-318118,id.html)