atheis
4th March 2011, 03:23 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=63737&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=63737&width=490)
Lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga Ahmadiyah di Cikeusik-Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga polisi sebagai tersangka kasus penyerangan warga Ahmadiyah di desa Cikeusik, Banten. "Tiga polisi atas nama Briptu TB. AS, Bripda Ayn, Bripda Sbi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada Tempo, Jumat (4/3).
Boy mengatakan, ketiganya dijerat pasal 359 dan 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya tiga warga Ahmadiyah. Mereka juga dianggap tak memberikan pertolongan terhadap orang yag tengah dalam bahaya.
Ketiganya sedang diperiksa Kepolisian Daerah Banten. "Hasail penyelidikian ketiganya dijadikan satu berkas perkara," kata Boy. Ketiga anggota polisi ini terancam hukuman lima tahun penjara untuk pasal 359 dan tiga bulan penjara untuk pasal 531.
Ketiganya telah menjalani sidang kode etik dengan hukuman 21 hari penjara. Kepolisian RI telah memeriksa 37 polisi terkait insiden pengeroyokan pengikut Ahmadiyah . Kepolisian Daerah Banten, Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Direktur Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Banten, telah dicopot dari jabatannnya.
Febriyan
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/04/brk,20110304-317653,id.html)
Lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga Ahmadiyah di Cikeusik-Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga polisi sebagai tersangka kasus penyerangan warga Ahmadiyah di desa Cikeusik, Banten. "Tiga polisi atas nama Briptu TB. AS, Bripda Ayn, Bripda Sbi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada Tempo, Jumat (4/3).
Boy mengatakan, ketiganya dijerat pasal 359 dan 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya tiga warga Ahmadiyah. Mereka juga dianggap tak memberikan pertolongan terhadap orang yag tengah dalam bahaya.
Ketiganya sedang diperiksa Kepolisian Daerah Banten. "Hasail penyelidikian ketiganya dijadikan satu berkas perkara," kata Boy. Ketiga anggota polisi ini terancam hukuman lima tahun penjara untuk pasal 359 dan tiga bulan penjara untuk pasal 531.
Ketiganya telah menjalani sidang kode etik dengan hukuman 21 hari penjara. Kepolisian RI telah memeriksa 37 polisi terkait insiden pengeroyokan pengikut Ahmadiyah . Kepolisian Daerah Banten, Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Direktur Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Banten, telah dicopot dari jabatannnya.
Febriyan
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/04/brk,20110304-317653,id.html)