atheis
3rd March 2011, 09:01 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=50237&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=50237&width=490)
AP/PBB, Evan Schneider
TEMPO Interaktif, Jenewa - Majelis Umum PBB secara bulat memutuskan untuk membekukan keanggotaan Libya di Dewan Hak Asasi PBB. Keputusan ini dilakukan karena pimpinan Libya Qadhafi dianggap telah melakukan kekerasan terhadap pendemo.
Resolusi ini diadopsi dari konsensus 192 negara Majelis Umum untuk dasar rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jenewa.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyambut baik keputusan itu. Keputusan ini merupakan hak panel untuk mengambil keputusan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi di Libya.
"Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum," kata Ban seperti yang dikutip Reuters Selasa (1/3)kemarin.
Kata Ban, mereka yang terlibat kejahatan kemanusiaan akan dihukum. Prinsip dasar hukum dan pertanggungjawaban ini harus ditegakkan.
Reuters | AQIDA SWAMURTI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/afrika/2011/03/02/brk,20110302-317083,id.html)
AP/PBB, Evan Schneider
TEMPO Interaktif, Jenewa - Majelis Umum PBB secara bulat memutuskan untuk membekukan keanggotaan Libya di Dewan Hak Asasi PBB. Keputusan ini dilakukan karena pimpinan Libya Qadhafi dianggap telah melakukan kekerasan terhadap pendemo.
Resolusi ini diadopsi dari konsensus 192 negara Majelis Umum untuk dasar rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jenewa.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyambut baik keputusan itu. Keputusan ini merupakan hak panel untuk mengambil keputusan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi di Libya.
"Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum," kata Ban seperti yang dikutip Reuters Selasa (1/3)kemarin.
Kata Ban, mereka yang terlibat kejahatan kemanusiaan akan dihukum. Prinsip dasar hukum dan pertanggungjawaban ini harus ditegakkan.
Reuters | AQIDA SWAMURTI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/afrika/2011/03/02/brk,20110302-317083,id.html)