atheis
3rd March 2011, 08:48 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=66458&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=66458&width=490)
Aksi unjukrasa menutut pembubaran ajaran Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski sejumlah daerah sudah menelurkan Peraturan Daerah Larangan Ahmadiyah, Kepolisian belum akan mengamankan jamaah Ahmadiyah tersebut.
"Kami hanya mengamankan jika ada kerusuhan," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam yang ditemui di ruang rupatama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (2/3)
Kepolisian, kata Anton, hanya bertanggung jawab untuk mengamankan potensi kerusuhan dan penegakan hukum. Bagi jamaah Ahmadiyah yang berada di daerah larangan Ahmadiyah, menurut Anton, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah."Itu urusan pemerintah daerah masing-masing," kata dia.
Diakui Anton, akibat peraturan daerah tersebut potensi konflik justru menurun. Soalnya, kata dia : "Kan tidak ada konflik."
Sejumlah daerah sudah melahirkan peraturan larangan aktivitas Ahmadiyah. Diawali dari Kabupaten Lombok Timur pada 1983 melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan. Kemudian Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Kuningan pada 2002. Pada 2005, lahir Surat Pernyataan Bersama di Kabupaten Bogor. Dilanjutkan Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Garut pada 2005.
Lalu Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Cianjur pada 2005. Setahun kemudian lahir Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Sukabumi. Pada 2008, tercatat Propinsi Sumatera Selatan melahirkan Surat Keputusan Gubernur untuk melarang Ahmadiyah. Di tahun 2011, larangan Ahmadiyah terjadi di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Banten, Kotamadya Samarinda dan Propinsi Jawa Timur
Kemarin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuturkan peraturan larangan Ahmadiyah berpotensi menimbulkan konflik. (Koran Tempo 2 Maret 2011)
DIANING SARI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/03/brk,20110303-317274,id.html)
Aksi unjukrasa menutut pembubaran ajaran Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski sejumlah daerah sudah menelurkan Peraturan Daerah Larangan Ahmadiyah, Kepolisian belum akan mengamankan jamaah Ahmadiyah tersebut.
"Kami hanya mengamankan jika ada kerusuhan," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam yang ditemui di ruang rupatama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (2/3)
Kepolisian, kata Anton, hanya bertanggung jawab untuk mengamankan potensi kerusuhan dan penegakan hukum. Bagi jamaah Ahmadiyah yang berada di daerah larangan Ahmadiyah, menurut Anton, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah."Itu urusan pemerintah daerah masing-masing," kata dia.
Diakui Anton, akibat peraturan daerah tersebut potensi konflik justru menurun. Soalnya, kata dia : "Kan tidak ada konflik."
Sejumlah daerah sudah melahirkan peraturan larangan aktivitas Ahmadiyah. Diawali dari Kabupaten Lombok Timur pada 1983 melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan. Kemudian Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Kuningan pada 2002. Pada 2005, lahir Surat Pernyataan Bersama di Kabupaten Bogor. Dilanjutkan Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Garut pada 2005.
Lalu Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Cianjur pada 2005. Setahun kemudian lahir Surat Keputusan Bersama di Kabupaten Sukabumi. Pada 2008, tercatat Propinsi Sumatera Selatan melahirkan Surat Keputusan Gubernur untuk melarang Ahmadiyah. Di tahun 2011, larangan Ahmadiyah terjadi di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Banten, Kotamadya Samarinda dan Propinsi Jawa Timur
Kemarin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuturkan peraturan larangan Ahmadiyah berpotensi menimbulkan konflik. (Koran Tempo 2 Maret 2011)
DIANING SARI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/03/brk,20110303-317274,id.html)