Log in

View Full Version : Perda Pelarangan Ahmadiyah Dikhawatirkan Makin Marak


atheis
1st March 2011, 02:35 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=65183&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=65183&width=490)
Tempo/Tony Hartawan




TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kewarganegaraan berencana menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mereka berniat membahas maraknya Peraturan Daerah anti-Ahmadiyah di sejumlah daerah, pasca kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

"Kami akan membahas agar peraturan-peraturan ini tak menjamur di daerah," ujar anggota koalisi Erna Ratnaningsih di Jakarta, Selasa 1 Maret 2011.

Erna khawatir peraturan semacam itu bakal semakin marak setelah tekanan dari beberapa organisasi massa Islam gencar dilakukan. "Hari ini saja, ribuan massa rencananya akan menggelar aksi demo menuntut pembubaran Ahmadiyah," ujarnya. Ia juga menghimbau para kepala daerah tak terintimidasi aksi-aksi seperti itu.

Haris Azhar, anggota koalisi lainnya, mengatakan bahwa Perda anti-Ahmadiyah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan memeluk agama warga negara. Ia mengatakan perda semacam ini juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Ahmadiyah yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah Daerah juga melakukan kriminalisasi dengan membuat Perda semacam itu. Pasca penyerangan Cikeusik tiga pekan lalu, menurut Haris paling tidak ada empat Perda yang mengatur pelarangan terhadap Ahmadiyah. "Dan pemerintah pusat membiarkan Perda atau SK Gubernur dan Bupati itu bermunculan," tuturnya. Menurut Haris, saat ini bahkan sudah ada 11 peraturan semacam itu di berbagai daerah.

FEBRIYAN



~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/01/brk,20110301-316788,id.html)

atheis
1st March 2011, 02:36 PM
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen: