atheis
1st March 2011, 02:18 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=39361&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=39361&width=490)
Hakim PT-TUN, Ibrahim. TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Iman Anshari Saleh, menuturkan bisa memaklumi pertimbangan Mahkamah Agung mengurangi hukuman hakim Ibrahim.
"Apabila pertimbangannya kemanusiaan, kondisi terhukum yang sakit seperti itu, Komisi Yudisal bisa memaklumi," tutur Iman dalam pesan pendek yang diterimaTempo, Selasa (1/3).
Lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Ibrahim dari lima tahun menjadi tiga tahun. Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga dalam kasus tanah DL Sitorus. Dendanya juga diturunkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.
Pada dasarnya, Iman menambahkan, Komisi Yudisial tak bisa mengomentari putusan Mahkamah. Sejauh tidak ada penyimpangan etika dan perilaku hakim, putusan itu harus dihormati oleh Komisi. "Lain soal kalau ada aroma tidak sedap sehingga lahir putusan yang tidak wajar," ucapnya.
Namun, dalam kasus hakim Ibrahim, Iman menuturkan Mahkamah mempunyai wewenang mengurangi hukuman karena menyangkut teknis yudisial.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Khresna Harahap, menuturkan pengurangan kasasi bagi Ibrahim karena dia harus menjalani cuci darah sepekan sekali akibat penyakit gagal ginjal.
Dianing Sari
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/01/brk,20110301-316770,id.html)
Hakim PT-TUN, Ibrahim. TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Iman Anshari Saleh, menuturkan bisa memaklumi pertimbangan Mahkamah Agung mengurangi hukuman hakim Ibrahim.
"Apabila pertimbangannya kemanusiaan, kondisi terhukum yang sakit seperti itu, Komisi Yudisal bisa memaklumi," tutur Iman dalam pesan pendek yang diterimaTempo, Selasa (1/3).
Lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Ibrahim dari lima tahun menjadi tiga tahun. Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga dalam kasus tanah DL Sitorus. Dendanya juga diturunkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.
Pada dasarnya, Iman menambahkan, Komisi Yudisial tak bisa mengomentari putusan Mahkamah. Sejauh tidak ada penyimpangan etika dan perilaku hakim, putusan itu harus dihormati oleh Komisi. "Lain soal kalau ada aroma tidak sedap sehingga lahir putusan yang tidak wajar," ucapnya.
Namun, dalam kasus hakim Ibrahim, Iman menuturkan Mahkamah mempunyai wewenang mengurangi hukuman karena menyangkut teknis yudisial.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Khresna Harahap, menuturkan pengurangan kasasi bagi Ibrahim karena dia harus menjalani cuci darah sepekan sekali akibat penyakit gagal ginjal.
Dianing Sari
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/01/brk,20110301-316770,id.html)