atheis
28th February 2011, 10:23 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=51356&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=51356&width=490)
Isteri almarhum Munir, Suciwati yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) saat aksi diam di depan Istana Negara. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta- Tim Pengacara Suciwati, istri aktivis HAM Munir Sayid Thalib, akan mengajukan peninjauan kembali kasus perdata terhadap PT Garuda Indonesia. "Saat ini pengajuan PK-nya sedang dibahas oleh tim kami," ujar Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, saat dihubungi Tempo, Senin (28/2).
Gugatan perdata terhadap Garuda sendiri diajukan oleh Suciwati karena Garuda dianggp lalai telah menyebabkan kematian suaminya. "Karena Garuda sebagai penerbangan sipil membiarkan terjadinya operasi intelijen yang menyebabkan kematian Munir dan menyebabkan kerugian," ujar Haris. PK diajukan karena Suciwati tak puas dengan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam keputusan Kasasinya, MA memutuskan Garuda bertanggungjawab atas kematian Munir, serta mewajibkannya mengganti kerugian atas kematian Munir. Selain Garuda, MA juga menyatakan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, bertanggungjawab atas kematian aktivis tersebut. Pantun dianggap bersalah lantaran tidak mengambil tindakan sesuai Basic Operating Manual (BOM) saat Munir kritis jiwanya di dalam pesawat nomor penerbangan GA-974 tersebut. Putusan MA mewajibkan Garuda dan Pantun secara bersama mengganti kerugian Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar. Namun, MA tak mengabulkan sisa gugatan yang diajukan Suciwati.
Menurut Haris, pihaknya tak puas atas keputusan ini karena sejumlah gugatan imaterialnya tak dikabulkan. "Seperti permintaan maaf di beberapa media massa dan pembuatan patung memorabilia Munir di tempat publik," ujarnya. Ia mengatakan, tim pengacara akan segera mengajukan PK ini.
Febriyan
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/28/brk,20110228-316424,id.html)
Isteri almarhum Munir, Suciwati yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) saat aksi diam di depan Istana Negara. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta- Tim Pengacara Suciwati, istri aktivis HAM Munir Sayid Thalib, akan mengajukan peninjauan kembali kasus perdata terhadap PT Garuda Indonesia. "Saat ini pengajuan PK-nya sedang dibahas oleh tim kami," ujar Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, saat dihubungi Tempo, Senin (28/2).
Gugatan perdata terhadap Garuda sendiri diajukan oleh Suciwati karena Garuda dianggp lalai telah menyebabkan kematian suaminya. "Karena Garuda sebagai penerbangan sipil membiarkan terjadinya operasi intelijen yang menyebabkan kematian Munir dan menyebabkan kerugian," ujar Haris. PK diajukan karena Suciwati tak puas dengan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam keputusan Kasasinya, MA memutuskan Garuda bertanggungjawab atas kematian Munir, serta mewajibkannya mengganti kerugian atas kematian Munir. Selain Garuda, MA juga menyatakan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, bertanggungjawab atas kematian aktivis tersebut. Pantun dianggap bersalah lantaran tidak mengambil tindakan sesuai Basic Operating Manual (BOM) saat Munir kritis jiwanya di dalam pesawat nomor penerbangan GA-974 tersebut. Putusan MA mewajibkan Garuda dan Pantun secara bersama mengganti kerugian Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar. Namun, MA tak mengabulkan sisa gugatan yang diajukan Suciwati.
Menurut Haris, pihaknya tak puas atas keputusan ini karena sejumlah gugatan imaterialnya tak dikabulkan. "Seperti permintaan maaf di beberapa media massa dan pembuatan patung memorabilia Munir di tempat publik," ujarnya. Ia mengatakan, tim pengacara akan segera mengajukan PK ini.
Febriyan
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/28/brk,20110228-316424,id.html)