atheis
20th February 2011, 03:33 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=63856&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=63856&width=490)
ANTARA/Yusran Uccang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Penglima Komando Strategi Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menyarankan Front Pembela Islam (FPI) dan Jemaat Ahmadiyah menyelesaikan masalah di pengadilan.
"Dua-duanya ke pengadilan saja. FPI ajukan ini pen�staan agama, Ahmadiyah juga laporkan FPI. Jadi tidak ribut dijalan,"kata dia ketika dihubungi Tempo, Minggu (20/2).
Menurut Kivlan, kejadian ini terjadi karena sebab akibat. Aksi FPI yang getol berupaya membubarkan Ahmadiyah merupakan akibat dari masih eksisnya kelompok yang telah dilarang menyebarkan ajarannya itu. Apalagi FPI berdalih bahwa masalah Ahmadiyah ini jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. "Penyelesaiannya gampang, tempuh jalur hukum. Solusinya ya bawa ke pengadilan, hakim yang memutuskan, selesailah masalah itu,"kata dia.
Ia pun mencontohkan saat Lia Eden, dihukum karena dianggap melakukan pen�staan agama dan akhirnya dihukum dipengadilan. Selain ajarannya dibubarkan, yang bersangkutan pun akhirnya dihukum penjara.
Terkait Jemaat Ahmadiyah, tambah Kivlan, jikapun merasa tidak menerima perlakuan FPI atau pihak-pihak lain yang menginginkan mereka bubar, Ahmadiyah juga bisa melapor kepihak yang berwajib. "Memang bukan SBY yang bubarkan siapa-siapa, tapi jalur hukum,"kata dia.
Munawwaroh
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/20/brk,20110220-314664,id.html)
ANTARA/Yusran Uccang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Penglima Komando Strategi Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menyarankan Front Pembela Islam (FPI) dan Jemaat Ahmadiyah menyelesaikan masalah di pengadilan.
"Dua-duanya ke pengadilan saja. FPI ajukan ini pen�staan agama, Ahmadiyah juga laporkan FPI. Jadi tidak ribut dijalan,"kata dia ketika dihubungi Tempo, Minggu (20/2).
Menurut Kivlan, kejadian ini terjadi karena sebab akibat. Aksi FPI yang getol berupaya membubarkan Ahmadiyah merupakan akibat dari masih eksisnya kelompok yang telah dilarang menyebarkan ajarannya itu. Apalagi FPI berdalih bahwa masalah Ahmadiyah ini jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. "Penyelesaiannya gampang, tempuh jalur hukum. Solusinya ya bawa ke pengadilan, hakim yang memutuskan, selesailah masalah itu,"kata dia.
Ia pun mencontohkan saat Lia Eden, dihukum karena dianggap melakukan pen�staan agama dan akhirnya dihukum dipengadilan. Selain ajarannya dibubarkan, yang bersangkutan pun akhirnya dihukum penjara.
Terkait Jemaat Ahmadiyah, tambah Kivlan, jikapun merasa tidak menerima perlakuan FPI atau pihak-pihak lain yang menginginkan mereka bubar, Ahmadiyah juga bisa melapor kepihak yang berwajib. "Memang bukan SBY yang bubarkan siapa-siapa, tapi jalur hukum,"kata dia.
Munawwaroh
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/20/brk,20110220-314664,id.html)