metamorfosis
15th February 2011, 07:17 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=57684&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=57684&width=490)
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshari Saleh menuturkan lembaganya siap membantu mencari pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi. "Kami siap bantu meski wewenang Undang-Undang ada di tangan Mahkamah Agung," tulisnya dalam pesan pendek yang diterima Selasa (15/2).
Dia mengatakan bantuan Komisi Yudisial berupa pertimbangan kandidat bagi hakim konstitusi. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 24 Tahun 2003), Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Presiden memiliki kewenangan memilih calon hakim konstitusi.
Sebagai lembaga pengawas hakim dan penyeleksi calon hakim agung, Iman menambahkan, Komisi Yudisial juga bisa membantu mempersiapkan calon hakim konstitusi.
Jumat pekan lalu, dalam pengumuman hasil Majelis Kehormatan Hakim, hakim Arsyad menyatakan mengundurkan diri. Hakim Arsyad yang dikenai putusan bertanggung jawab secara moral oleh Majelis, merasa perlu mundur untuk menjaga nama baik Mahkamah Konstitusi. Majelis menilai keterlibatan kerabat Hakim Arsyad dengan pihak yang berperkara harus menjadi tanggung jawab moral seorang hakim kontitusi.
Dianing Sari
sumber (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/15/brk,20110215-313622,id.html)
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshari Saleh menuturkan lembaganya siap membantu mencari pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi. "Kami siap bantu meski wewenang Undang-Undang ada di tangan Mahkamah Agung," tulisnya dalam pesan pendek yang diterima Selasa (15/2).
Dia mengatakan bantuan Komisi Yudisial berupa pertimbangan kandidat bagi hakim konstitusi. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 24 Tahun 2003), Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Presiden memiliki kewenangan memilih calon hakim konstitusi.
Sebagai lembaga pengawas hakim dan penyeleksi calon hakim agung, Iman menambahkan, Komisi Yudisial juga bisa membantu mempersiapkan calon hakim konstitusi.
Jumat pekan lalu, dalam pengumuman hasil Majelis Kehormatan Hakim, hakim Arsyad menyatakan mengundurkan diri. Hakim Arsyad yang dikenai putusan bertanggung jawab secara moral oleh Majelis, merasa perlu mundur untuk menjaga nama baik Mahkamah Konstitusi. Majelis menilai keterlibatan kerabat Hakim Arsyad dengan pihak yang berperkara harus menjadi tanggung jawab moral seorang hakim kontitusi.
Dianing Sari
sumber (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/15/brk,20110215-313622,id.html)