atheis
14th February 2011, 04:13 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=31992&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=31992&width=490)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Semarang - Seorang pelaku peristiwa kerusuhan Temanggung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. "Orang tersebut ikut memukul polisi dan merebut tameng milik polisi," kata Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang dalam pertemuan dengan para tokoh agama Jawa Tengah yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (14/2) siang.
Satu pelaku tersebut adalah Muslih bin Robani, 23 tahun. Pekerjaannya adalah swasta dan sudah menikah. Muslih memiliki dua alamat rumah, yakni Desa Sigedong, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Alamat lainnya adalah Dusun Banon, Desa Purworejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Saat ini Muslih masih diperiksa.
Muslih diketahui terlibat dalam perkara perusakan kantor Pengadilan Negeri Temanggung dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka atas nama Muhaya, Ngahatun dan Tarmudi.
Edward menyatakan saat ini jumlah tersangka menjadi 25 orang. Satu orang terakhir yang menjadi tersangka adalah Muslih.
Edward menyatakan bahwa para tersangka itu ditangkap sebagai oknum yang tidak ada kaitannya dengan organisasi masyarakat tertentu.
ROFIUDDIN
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/14/brk,20110214-313437,id.html)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Semarang - Seorang pelaku peristiwa kerusuhan Temanggung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. "Orang tersebut ikut memukul polisi dan merebut tameng milik polisi," kata Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang dalam pertemuan dengan para tokoh agama Jawa Tengah yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (14/2) siang.
Satu pelaku tersebut adalah Muslih bin Robani, 23 tahun. Pekerjaannya adalah swasta dan sudah menikah. Muslih memiliki dua alamat rumah, yakni Desa Sigedong, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Alamat lainnya adalah Dusun Banon, Desa Purworejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Saat ini Muslih masih diperiksa.
Muslih diketahui terlibat dalam perkara perusakan kantor Pengadilan Negeri Temanggung dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka atas nama Muhaya, Ngahatun dan Tarmudi.
Edward menyatakan saat ini jumlah tersangka menjadi 25 orang. Satu orang terakhir yang menjadi tersangka adalah Muslih.
Edward menyatakan bahwa para tersangka itu ditangkap sebagai oknum yang tidak ada kaitannya dengan organisasi masyarakat tertentu.
ROFIUDDIN
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/14/brk,20110214-313437,id.html)