Log in

View Full Version : KIP Aceh Tunggu Qanun Pemilu Kada


theghel
12th February 2011, 08:46 AM
BANDA ACEH--MICOM: Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh mengaku belum mengambil sikap terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2011 karena masih menunggu disahkannya Rancangan qanun Pemilihan kepala daerah (Raqan pemilu kada) oleh DPR Aceh.

"Kita masih menunggu pengesahan qanun dari DPR Aceh, karena itu adalah kewenangan mereka, KIP tidak memiliki kewenangan apapun untuk mendesak penyelesaian qanun tersebut," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Irwandi Yusuf tentang pembahasan anggaran pemilu kada di Banda Aceh, Jumat (11/2).

Kendati demikian, sebut Abdul Salam, pihaknya sudah merancang tahapan kerja KIP untuk proses pemilihan di Aceh. Pemilu kada di Aceh direncanakan akan berlangsung Oktober 2011 yang akan namun tahapan-tahapannya akan dimulai pada bulan April 2011.

"Ini masih rencana tahapan kerja yang sudah kita susun, kemungkinan bergeser bisa saja, karena juga akan sangat tergantung pada pengesahan qanun, namun kami harapkan jadwal ini tidak bergeser, karena akan memberi dampak luas kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, untuk keperluan pelaksanaan Pilkada di Aceh KIP sudah mengajukan anggaran awal sebesar Rp101,8 miliar. Anggaran ini akan menjadi pembiayaan untuk lima kegiatan pemilu kada yakni pengadaan perlengkapan di level KPPS-PPS, pengangkutan logistik termasuk logistik pemilihan gubernur, honor penyelenggara, pembiayaan pemutakhiran data pemilih, dan kebutuhan biaya perjalanan penyelenggara kabupaten dan kecamatan termasuk untuk pemilihan gubernur.

"Setelah lima item ini kita tetapkan pembiayaannya, maka dana yang kita punya akan menjadi dana sharing 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen dipropinsi," ujar mantan sekretaris DPR Aceh ini.

sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/12/202849/18/1/KIP-Aceh-Tunggu-Qanun-Pemilu-Kada)