theghel
11th February 2011, 08:26 PM
JAKARTA--MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengalami kesulitan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan negara.
Hal ini disampaikan Mahfud usai konferensi pers, Jumat (11/2).
"Memang itu (pembubaran) kewenangannya pemerintah. Yang penting syarat-syarat yuridisnya itu dipenuhi. Kalau dibubarkan dalam arti organisasi, itu ada dua masalah. Yang pertama, apakah ormas itu terdaftar di departemen? Kalau tidak didaftarkan, apanya yang dibubarkan? Bisa saja itu merupakan forum organisasi tanpa bentuk. Kalau terdaftar, harus ada syarat-syarat yang ditentukan. Tidak bisa langsung dibubarkan presiden," ujar Mahfud.
Ia pun mencontohkan beberapa alasan yang harus dibuktikan terlebih dahulu jika memang ormas ingin dibubarkan, seperti ideologi yang dianut apakah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 atau tidak, atau apakah ada keterlibatan negara lain atau tidak.
Karena adanya berbagai kesulitan itu, Mahfud menyatakan akan lebih baik ada ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak mereka yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban tersebut.
"Oleh sebab itu, tegakkan hukum yang tegas. Kalau bersalah langsung saja ditindak. Kalau orang di lapangan menganiaya atau memukul langsung saja ditindak dan dimasukkan ke bui. Lalu diadili di pengadilan, karena sudah ada undang-undangnya," serunya.
Terkait dengan permasalahan keberadaan Ahmadiyah, Mahfud MD mengaku memang permasalahan ini cukup problematik. Pasalnya, di satu sisi, pemerintah harus melindungi warga negaranya yang bebas memeluk keyakinan. Akan tetapi, di sisi lain, negara juga harus mengatur kehidupan umat beragama.
"Sudut konstitusi memang problematik. Pertama, konstitusi itu menyatakan keyakinan itu hak internum agama. Forum internum itu artinya keyakinan tidak boleh diberikan orang atau negara, apalagi ormas. Tetapi, konstitusi juga menentukan negara harus mengatur kehidupan antarumat beragama, agar tidak terjadi benturan," jelas pria asal Madura itu.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan perlu ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.
"Jadi saya tidak menyatakan Ahmadiyah itu salah atau benar. Atau yang lain salah atau benar juga, tetapi ada problema di situ. Problem utamanya itu bagaimana menegakkan aturan sehingga kalau ada orang main hakim sendiri, itu lebih cepat ditindak secara hukum daripada mencari-cari alasan untuk membubarkan organisasi. Karena mencari alasan membubarkan organisasi itu lama," tutupnya.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/11/202771/17/1/-Mahfud-Pembubaran-Ormas-Itu-Sulit-dan-Lama)
Hal ini disampaikan Mahfud usai konferensi pers, Jumat (11/2).
"Memang itu (pembubaran) kewenangannya pemerintah. Yang penting syarat-syarat yuridisnya itu dipenuhi. Kalau dibubarkan dalam arti organisasi, itu ada dua masalah. Yang pertama, apakah ormas itu terdaftar di departemen? Kalau tidak didaftarkan, apanya yang dibubarkan? Bisa saja itu merupakan forum organisasi tanpa bentuk. Kalau terdaftar, harus ada syarat-syarat yang ditentukan. Tidak bisa langsung dibubarkan presiden," ujar Mahfud.
Ia pun mencontohkan beberapa alasan yang harus dibuktikan terlebih dahulu jika memang ormas ingin dibubarkan, seperti ideologi yang dianut apakah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 atau tidak, atau apakah ada keterlibatan negara lain atau tidak.
Karena adanya berbagai kesulitan itu, Mahfud menyatakan akan lebih baik ada ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak mereka yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban tersebut.
"Oleh sebab itu, tegakkan hukum yang tegas. Kalau bersalah langsung saja ditindak. Kalau orang di lapangan menganiaya atau memukul langsung saja ditindak dan dimasukkan ke bui. Lalu diadili di pengadilan, karena sudah ada undang-undangnya," serunya.
Terkait dengan permasalahan keberadaan Ahmadiyah, Mahfud MD mengaku memang permasalahan ini cukup problematik. Pasalnya, di satu sisi, pemerintah harus melindungi warga negaranya yang bebas memeluk keyakinan. Akan tetapi, di sisi lain, negara juga harus mengatur kehidupan umat beragama.
"Sudut konstitusi memang problematik. Pertama, konstitusi itu menyatakan keyakinan itu hak internum agama. Forum internum itu artinya keyakinan tidak boleh diberikan orang atau negara, apalagi ormas. Tetapi, konstitusi juga menentukan negara harus mengatur kehidupan antarumat beragama, agar tidak terjadi benturan," jelas pria asal Madura itu.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan perlu ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.
"Jadi saya tidak menyatakan Ahmadiyah itu salah atau benar. Atau yang lain salah atau benar juga, tetapi ada problema di situ. Problem utamanya itu bagaimana menegakkan aturan sehingga kalau ada orang main hakim sendiri, itu lebih cepat ditindak secara hukum daripada mencari-cari alasan untuk membubarkan organisasi. Karena mencari alasan membubarkan organisasi itu lama," tutupnya.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/11/202771/17/1/-Mahfud-Pembubaran-Ormas-Itu-Sulit-dan-Lama)