theghel
11th February 2011, 08:25 PM
JAKARTA--MICOM: Meski deponeering terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, masih terus diperdebatkan di Komisi III DPR, Tim Pembela Bibit-Candra tetap menyakini keabsahannya dan karena itu tim menyatakan membubarkan diri.
Pembubaran tim resmi dilakukan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).
"Setelah resmi deponeering, secara resmi kami membubarkan diri," kata Hendriartono Sutarto dalam keterangan persnya.
Sementara itu pimpinan KPK bidang penindakan, Bibit Samad Riyanto, sebagai pihak yang disangkakan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo tetap menyakini, dirinya tidak berbuat seperti yang dituduhkan.
"Kita anggap keputusan Jaksa Agung itu sudah jelas dan final dan bukan kita yang minta," tegas Bibit.
Sementara itu ketika ditanya bagaimana dengan reaksi DPR yang hingga kini masih belum bisa menerima keputusan deponeering, salah seorang mantan kuasa hukum Bibit Chandra, Alex Lay, mengatakan DPR hanya melihat dari konteks etika bukan konteks hukum.
"Bagi tim pembela, dengan SK deponeering sudah selesai, jadi kalau (sikap) DPR itu tidak bisa dilihat dari konteks hukum tetapi lebih mengarah ke etika politik," tegas Alex.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa pekan lalu, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mendapat penolakan untuk mengikuti rapat tersebut.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/11/202777/16/1/Yakin-Deponeering-Sah-Tim-Pembela-Bibit-Candra-Bubarkan-Diri)
Pembubaran tim resmi dilakukan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).
"Setelah resmi deponeering, secara resmi kami membubarkan diri," kata Hendriartono Sutarto dalam keterangan persnya.
Sementara itu pimpinan KPK bidang penindakan, Bibit Samad Riyanto, sebagai pihak yang disangkakan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo tetap menyakini, dirinya tidak berbuat seperti yang dituduhkan.
"Kita anggap keputusan Jaksa Agung itu sudah jelas dan final dan bukan kita yang minta," tegas Bibit.
Sementara itu ketika ditanya bagaimana dengan reaksi DPR yang hingga kini masih belum bisa menerima keputusan deponeering, salah seorang mantan kuasa hukum Bibit Chandra, Alex Lay, mengatakan DPR hanya melihat dari konteks etika bukan konteks hukum.
"Bagi tim pembela, dengan SK deponeering sudah selesai, jadi kalau (sikap) DPR itu tidak bisa dilihat dari konteks hukum tetapi lebih mengarah ke etika politik," tegas Alex.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa pekan lalu, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mendapat penolakan untuk mengikuti rapat tersebut.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/11/202777/16/1/Yakin-Deponeering-Sah-Tim-Pembela-Bibit-Candra-Bubarkan-Diri)