atheis
10th February 2011, 07:36 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=63106&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=63106&width=490)
Basrief Arief. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pertemuan asosiasi jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah pada 16-18 Maret 2011 mendatang akan membicarakan juga soal mengejar aset para koruptor.
"Itu (pengejaran aset koruptor), sekaligus nanti kita bicarakan juga," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.
Aset koruptor yang tengah mengemuka saat ini dan tengah diupayakan untuk dibekukan adalah aset Bank Century di Hongkong dan Swiss.
Basrief mengatakan, jaksa tengah mengejar set Bank Century di Hongkong. "Mudah-mudahan akan bisa terselesaikan," katanya.
Sedangkan untuk aset Bank Century di Swiss, kata dia, menghadapi kendala hukum berbeda antara Indonesia dan Swiss.
Pemerintah Swiss menilai kasus aset Bank Century itu hanya masalah administrasi atau perdana saja, sedangkan Indonesia menganggap aset Century itu tindak pidana.
WDA | ANT
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/10/brk,20110210-312412,id.html)
Basrief Arief. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pertemuan asosiasi jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah pada 16-18 Maret 2011 mendatang akan membicarakan juga soal mengejar aset para koruptor.
"Itu (pengejaran aset koruptor), sekaligus nanti kita bicarakan juga," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.
Aset koruptor yang tengah mengemuka saat ini dan tengah diupayakan untuk dibekukan adalah aset Bank Century di Hongkong dan Swiss.
Basrief mengatakan, jaksa tengah mengejar set Bank Century di Hongkong. "Mudah-mudahan akan bisa terselesaikan," katanya.
Sedangkan untuk aset Bank Century di Swiss, kata dia, menghadapi kendala hukum berbeda antara Indonesia dan Swiss.
Pemerintah Swiss menilai kasus aset Bank Century itu hanya masalah administrasi atau perdana saja, sedangkan Indonesia menganggap aset Century itu tindak pidana.
WDA | ANT
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/10/brk,20110210-312412,id.html)