atheis
9th February 2011, 04:07 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=63929&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=63929&width=490)
Pasukan kepolisian dikerahkan untuk mengamankan massa yang terlibat aksi kerusuhan dan pembakaran tiga gedung milik umat Kristen di Kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2). Aksi kerusuhan ini dimulai saat massa menghadiri sidang vonis perkara pen�staan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO Interaktif, TEMANGGUNG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan delapan orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Temanggung. Mereka saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Temanggung.
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyatakan delapan tersangka tersebut adalah MHY, SD, HS, NY, SF, AK, AZ, dan SM. "Untuk keperluan penyidikan kami hanya sebut inisialnya," kata Edward, Rabu (9/2).
Menurut Edward, untuk memudahkan koordinasi dan penyidikan, para tersangka kemunginan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Edward menyatakan para tersangka berasal dari Kabupaten Temanggung. Mereka dijerat dengan sangkaan terlibat pelaku kerusuhan, membantu menyiapkan aksi kerusuhan, turut serta melakukan penyerbuan.
Untuk sementara pasal yang digunakan untuk menjerat mereka adalah pasal 170 KUHP, yakni perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama berupa tindakan pengrusakan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Edward enggan menyebut dari kelompok atau organisasi apa para tersangka tersebut.
Polisi sudah menyita beberapa barang bukti. Namun, Edward belum mau menyebut rincian barang bukti tersebut. "Salah satunya adalah tameng polisi yang mereka rampas," paparnya.
Selain itu, hasil identifikasi juga berasal dari sumber dan keterangan beberapa pihak. "Ada pula rekaman video dari petugas kami," ucapnya.
ROFIUDDIN | ANANG ZAKARIA.
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/09/brk,20110209-312277,id.html)
Pasukan kepolisian dikerahkan untuk mengamankan massa yang terlibat aksi kerusuhan dan pembakaran tiga gedung milik umat Kristen di Kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2). Aksi kerusuhan ini dimulai saat massa menghadiri sidang vonis perkara pen�staan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO Interaktif, TEMANGGUNG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan delapan orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Temanggung. Mereka saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Temanggung.
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyatakan delapan tersangka tersebut adalah MHY, SD, HS, NY, SF, AK, AZ, dan SM. "Untuk keperluan penyidikan kami hanya sebut inisialnya," kata Edward, Rabu (9/2).
Menurut Edward, untuk memudahkan koordinasi dan penyidikan, para tersangka kemunginan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Edward menyatakan para tersangka berasal dari Kabupaten Temanggung. Mereka dijerat dengan sangkaan terlibat pelaku kerusuhan, membantu menyiapkan aksi kerusuhan, turut serta melakukan penyerbuan.
Untuk sementara pasal yang digunakan untuk menjerat mereka adalah pasal 170 KUHP, yakni perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama berupa tindakan pengrusakan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Edward enggan menyebut dari kelompok atau organisasi apa para tersangka tersebut.
Polisi sudah menyita beberapa barang bukti. Namun, Edward belum mau menyebut rincian barang bukti tersebut. "Salah satunya adalah tameng polisi yang mereka rampas," paparnya.
Selain itu, hasil identifikasi juga berasal dari sumber dan keterangan beberapa pihak. "Ada pula rekaman video dari petugas kami," ucapnya.
ROFIUDDIN | ANANG ZAKARIA.
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/09/brk,20110209-312277,id.html)