atheis
9th February 2011, 03:44 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=17173&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=17173&width=490)
Razia gabungan dari bagian perekonomian, Disperindag, Satpol PP, dan Polresta Malang memeriksa makanan layak konsumsi yang terdapat di dalam parcel di Malang, Jatim, (01/09). Foto: TEMPO/Nurdiansah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat Sudaryatmo mengatakan bila selama ini ternyata tidak ada fungsi pengawasan terhadap produk-produk pangan di daerah. Bahkan Direktorat Jenderal Pangan Kementerian Pertanian baru mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri agar pengawasan diwajibkan.
"Fungsi pengawasan oleh pemerintah bermasalah," kata Sudaryatmo saat rapat dengar pendapat untuk penyusunan Rancangan UU Jaminan Produk Halal di Komisi Sosial DPR, Rabu (9/2).
Tidak heran, lanjut Sudaryatmo, razia makanan baru dilakukan menjelang lebaran.
"Tak perlu ada razia kalau inpeksi regulernya dilakukan," kata Sudaryatmo.
Di sisi lain, tidak semua daerah ada lembaga konsumennya. Akibatnya, masyarakat tidak banyak yang tahu akan mengadu kemana terkait produk bermasalah yang ditemukannya.
"Kalau ada pun, mau nyari teleponnya susah, nyari alamatnya susah," kata Sudaryatmo.
PITO AGUSTIN RUDIANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/09/brk,20110209-312229,id.html)
Razia gabungan dari bagian perekonomian, Disperindag, Satpol PP, dan Polresta Malang memeriksa makanan layak konsumsi yang terdapat di dalam parcel di Malang, Jatim, (01/09). Foto: TEMPO/Nurdiansah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat Sudaryatmo mengatakan bila selama ini ternyata tidak ada fungsi pengawasan terhadap produk-produk pangan di daerah. Bahkan Direktorat Jenderal Pangan Kementerian Pertanian baru mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri agar pengawasan diwajibkan.
"Fungsi pengawasan oleh pemerintah bermasalah," kata Sudaryatmo saat rapat dengar pendapat untuk penyusunan Rancangan UU Jaminan Produk Halal di Komisi Sosial DPR, Rabu (9/2).
Tidak heran, lanjut Sudaryatmo, razia makanan baru dilakukan menjelang lebaran.
"Tak perlu ada razia kalau inpeksi regulernya dilakukan," kata Sudaryatmo.
Di sisi lain, tidak semua daerah ada lembaga konsumennya. Akibatnya, masyarakat tidak banyak yang tahu akan mengadu kemana terkait produk bermasalah yang ditemukannya.
"Kalau ada pun, mau nyari teleponnya susah, nyari alamatnya susah," kata Sudaryatmo.
PITO AGUSTIN RUDIANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/09/brk,20110209-312229,id.html)