Log in

View Full Version : Angkot dan Mikrolet Hanya Boleh Beroperasi 10 Tahun


11th June 2010, 12:55 PM
http://images.detik.com/content/2010/06/11/10/mstory-angkotDLM.jpg

detikcom - Jakarta, Pembatasan usia kendaraan umum akan menggusur keberadaan mikrolet dan angkutan perkotaan (Angkot) sebagai salah satu sarana transportasi warga Ibu Kota. Usia untuk kendaraan jenis tersebut akan dibatasi maksimal 10 tahun.

"Untuk angkutan umum kecil seperti mikrolet, angkot dan sejenisnya maksimal 10 tahun, itu yang sudah disetujui Organisasi Angkutan Darat (Organda)," ujar Kelapa Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Hendah Nugroho saat dihubungi wartawan, Jumat (11/6/2010).

Selain angkutan kecil, taksi juga sudah ditetapkan dengan usia maksimal beroperasi selama 7 tahun, sedangkan untuk bus besar dan bus sedang (metro mini dan kopaja) belum ada kesepakatan.

"Dalam rapat kemarin pengurus bus besar dan bus sedang tidak hadir, jadi akan kita undang lagi nantinya untuk menentukan batas usia layak," terang Hendah.

Selain bus besar dan bus sedang, usia kendaraan roda tiga seperti Bajaj dan Kancil juga belum dibahas dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, Organda dan pengusaha transportasi yang diadakan Kamis 10 Juni kemarin.

"Nantinya pembatasan tersebut dihitung mulai dari diterbitkannya STNK kendaraan umum tersebut," tutupnya.

Sumber (http://m.detik.com/read/2010/06/11/123359/1376244/10/angkot-dan-mikrolet-hanya-boleh-beroperasi-10-tahun)

TOM
11th June 2010, 01:01 PM
trus mikrolet yang udah ada sekarang ini mau dikemanain semua ya....:)

rtntfl
11th June 2010, 01:07 PM
harusnya bukan cuma angkot ato kendaraan umum aja
kendaraan pribadi juga harus ada batas umurnya, jalanan di jakarta udah kayak apaan tau, kebanyakan motor ama mobil

boss
11th June 2010, 01:46 PM
ane setuju nih ndan.
soalnya kalau udah 10 tahun kan komponen2 angkotnya udah bangkotan juga. hehe

younoob
26th July 2010, 12:29 PM
wah kasian bgt ndan...
makin banyak aja daah pengangguran

jinxflix
14th November 2011, 12:57 PM
peraturan yg bagus niiih,,, harusnya di pertegas.
kendaraan lain jg kl bisa ada peraturan lama penggunaanyaa..
biar ga makin padet sama kendaraan,, macet dmn" :loveindonesia