EagleEye
4th February 2011, 10:19 PM
http://i.okezone.com/content/2011/02/04/33/421431/Bn6ckwtC5Q.jpg
Mabes Polri tidak mempersoalkan laporan Luna Maya ke Komnas HAM perihal pengakuannya yang ditelanjangi saat diperiksa penyidik dalam kasus penyebaran video pribadi berisi adegan seks.
"Laporan itu hak setiap orang, tapi kita memeriksa melakukan penyelidikan sejauhmana itu benar," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jumat (4/2/2011).
Yoga menegaskan, dalam pemeriksaan kasus penyebaran video pribadi berisi adegan seks tersebut, tidak ada prosedur menelanjangi seseorang.
"Ruang pemeriksaan bukan di ruang gelap tertutup. Kami tidak di ruang itu. Mekanisme diselidiki apa benar seperti itu (laporan LM). Prosedur ditelanjangi itu tidak ada,� tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo juga menegaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Luna Maya sesuai dengan prosedur pemeriksaan hukum. Dia menegaskan tidak ada prosedur menelanjangi saksi terlapor.
Sempat tersiar kabar, kedatangan Luna Maya ke Komnas HAM selain masalah jeratan hukum UU Pornografi yang tidak tepat, juga ada masalah lain yakni pengaduan Luna, karena ada tindakan polisi yang dinilai semena-mena yang pernah diminta telanjang dalam pemeriksaan polisi.
Namun dalam konferensi persnya, Luna tidak menyinggung pengaduan tentang tindak polisi dalam penyidikan tersebut. Hanya tiga hal yang dicatat Komnas HAM, yakni penyimpangan terhadap pelaksanaan undang-undang, ada hak-hak privasi terlampau jauh dilanggar, dan diskriminasi sosiologi terhadap korban dalam bentuk pengabaian. Dalam hal ini, Luna Maya mengaku sebagai korban dari penyebaran video pribadi yang berisi adegan seks
SUMBER (http://celebrity.okezone.com/read/2011/02/04/33/421431/polri-hormati-laporan-luna-maya-ke-komnas-ham)
Mabes Polri tidak mempersoalkan laporan Luna Maya ke Komnas HAM perihal pengakuannya yang ditelanjangi saat diperiksa penyidik dalam kasus penyebaran video pribadi berisi adegan seks.
"Laporan itu hak setiap orang, tapi kita memeriksa melakukan penyelidikan sejauhmana itu benar," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jumat (4/2/2011).
Yoga menegaskan, dalam pemeriksaan kasus penyebaran video pribadi berisi adegan seks tersebut, tidak ada prosedur menelanjangi seseorang.
"Ruang pemeriksaan bukan di ruang gelap tertutup. Kami tidak di ruang itu. Mekanisme diselidiki apa benar seperti itu (laporan LM). Prosedur ditelanjangi itu tidak ada,� tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo juga menegaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Luna Maya sesuai dengan prosedur pemeriksaan hukum. Dia menegaskan tidak ada prosedur menelanjangi saksi terlapor.
Sempat tersiar kabar, kedatangan Luna Maya ke Komnas HAM selain masalah jeratan hukum UU Pornografi yang tidak tepat, juga ada masalah lain yakni pengaduan Luna, karena ada tindakan polisi yang dinilai semena-mena yang pernah diminta telanjang dalam pemeriksaan polisi.
Namun dalam konferensi persnya, Luna tidak menyinggung pengaduan tentang tindak polisi dalam penyidikan tersebut. Hanya tiga hal yang dicatat Komnas HAM, yakni penyimpangan terhadap pelaksanaan undang-undang, ada hak-hak privasi terlampau jauh dilanggar, dan diskriminasi sosiologi terhadap korban dalam bentuk pengabaian. Dalam hal ini, Luna Maya mengaku sebagai korban dari penyebaran video pribadi yang berisi adegan seks
SUMBER (http://celebrity.okezone.com/read/2011/02/04/33/421431/polri-hormati-laporan-luna-maya-ke-komnas-ham)