PDA

View Full Version : Harta Rp 64 Miliar Bahasyim Dirampas Negara


blinkihc
3rd February 2011, 06:05 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=60364&width=200



Bahasyim Assifie,
58 tahun, tak hanya dihukum sepuluh tahun
penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti
menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana
pencucian uang. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan juga memerintahkan harta senilai Rp 60,9
miliar dan US$ 681.147 miliknya disita negara.
Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono
menyebutkan harta tersebut diduga sebagai hasil
korupsi dan pencucian uang Bahasyim selama
menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Diungkapkan Didik, harta Bahasyim disebar di
sejumlah rekening BNI dan BCA milik istrinya, Sri
Purwanti, serta dua anaknya, Winda Arum Sari
dan Riandini Resanti. Harta keluarga Bahasyim di
BCA yang disita negara senilai Rp 64,6 juta atas
nama Sri, serta Rp 80,4 juta dan Rp 22,7 juta atas
nama Winda. "Semua dirampas oleh negara,"
kata Didik saat membecakan putusannya, Rabu
(2/2) malam ini.
Di BNI, harta keluarga Bahasyim yang dirampas
negara adalah rekening atas nama Winda sebesar
Rp 17,6 miliar, Rp 5,6 juta, rekening atas nama Sri
sebesar Rp 41,7 miliar, US$ 681.147,37, Rp 6,5
juta, serta rekening atas nama Riandini senilai Rp
217 juta dan Rp 1 miliar.
Adapun harta Bahasyim yang diputuskan hakim
untuk tidak disita negara adalah tanah dan
bangunan milik eks pegawai Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional itu di daerah Menteng,
Jakarta Pusat senilai Rp 8 miliar.

�SUMBER� (m.tempointeraktif.com/2011/02/02/310796/)

Posted via Mobile Device

blinkihc
3rd February 2011, 06:05 AM
Pesan dari TS :hore::

klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan :baca: dan dicoment ndan
:melon: klo berkenan ditunggu kiriman melonnya:melon:


Posted via Mobile Device

dan123
3rd February 2011, 11:32 AM
wah bagus itu:mantap: