lovepentil
2nd February 2011, 02:25 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=61267&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=61267&width=490)
Endang Rahayu Sedyaningsih. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk mengumumkan merk susu formula yang mengandung bakteri.
"Kita masih perlu melihat dulu detail putusannya seperti apa lalu dipelajari," ujar Endang kepada wartawan saat ditemui di acara Dies Natalies Universitas Indonesia ke-61 di Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.
Oleh sebab itu kementeriannya belum dapat mengomentari lebih lanjut mengenai putusan tersebut. "Tindakan setidaknya 2 minggu sesudah kami menerima putusan itu," kata Endang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Tjandra Yoga Aditama menyatakan Kementerian Kesehatan tidak ikut andil dalam penelitian. Kementerian juga tidak mempublikasikan kandungan bakteri pada susu formula itu.
"Publikasi bukan dilakukan Menteri Kesehatan," tuturnya beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk menghukum Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan POM serta Kementerian Kesehatan. Ketiga lembaga itu harus mempublikasikan nama-nama susu formula yang diduga mengandung bakterienterobacter sakazakii.
RIRIN AGUSTIA
SUMBER...!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/02/02/brk,20110202-310690,id.html)
Endang Rahayu Sedyaningsih. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk mengumumkan merk susu formula yang mengandung bakteri.
"Kita masih perlu melihat dulu detail putusannya seperti apa lalu dipelajari," ujar Endang kepada wartawan saat ditemui di acara Dies Natalies Universitas Indonesia ke-61 di Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.
Oleh sebab itu kementeriannya belum dapat mengomentari lebih lanjut mengenai putusan tersebut. "Tindakan setidaknya 2 minggu sesudah kami menerima putusan itu," kata Endang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Tjandra Yoga Aditama menyatakan Kementerian Kesehatan tidak ikut andil dalam penelitian. Kementerian juga tidak mempublikasikan kandungan bakteri pada susu formula itu.
"Publikasi bukan dilakukan Menteri Kesehatan," tuturnya beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk menghukum Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan POM serta Kementerian Kesehatan. Ketiga lembaga itu harus mempublikasikan nama-nama susu formula yang diduga mengandung bakterienterobacter sakazakii.
RIRIN AGUSTIA
SUMBER...!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/02/02/brk,20110202-310690,id.html)