Log in

View Full Version : Polri Bantah Sidang Kode Etik Polisi Tertutup


atheis
1st February 2011, 04:17 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=62981&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=62981&width=490)
Sri Sumartini. ANTARA/ Reno Esnir




TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia membantah menutup-nutupi sidang kode etik sejumlah anggotanya. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, sidang kode etik yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua kami buka, hasilnya kan sudah kami beritahukan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (1/2).

Mabes Polri sendiri saat ini sedang menggelar sidang kode etik sejumlah anggotanya yang diduga terlibat kasus mafia hukum Gayus Halomoan P Tambunan. Mereka adalah AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, Brigjen Raja Erizman, dan Brigjen Edmond Ilyas.

Kemarin, Sri Sumartini telah menerima keputusan Majelis Kode Etik dan Profesi Polri. Ia direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat. Vonis serupa telah dijatuhkan sebelumnya kepada Komisaris M Arafat Ernani. Arafat dan Sri juga telah divonis masing-masing 5 dan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang kode etik untuk Sri Sumartini itu berlangsung tertutup, tidak seperti sidang kode etik Arafat yang telah digelar tahun lalu. Tertutupnya sidang ini dicurgai banyak pihak sebagai upaya untuk melindungi aktor utama kasus Gayus. Sri dan Arafat dinilai hanya sebagai tumbal dala kasus ini. Pasalnya, mereka hanya pegawai rendahan yang tak memiliki wewenang untuk memutar balik kasus ini.

Tudingan ini dibantah oleh Anton. Menurutnya, kasus ini sendiri telah terbuka lebar di PN Jak-Sel. "Semua informasi soal kasus mafia hukum kan sudah terbuka di pengadilan, tak ada yang ditutupi," ujarnya. Ia pun mengatakan, bahwa sidang kode etik memang hanya untuk kalangan Polri saja. "Memang peraturannya sidang ini untuk internal saja," tuturnya.

Febriyan

~SUMBER~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/01/brk,20110201-310465,id.html)

atheis
1st February 2011, 04:17 PM
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan menghibur, silahkan dibaca dan dicoment
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen: