Log in

View Full Version : MUI: Label Halal Proteksi Perdagangan Bebas


atheis
28th January 2011, 07:55 AM
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/04/27/69840_peternakan_babi_di_denpasar__bali_300_225.jp g
Peternakan Babi di Denpasar, Bali (antara/Satya Bati)



VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia tidak memahami tujuan permohonan uji pasal sertifikal halal yang diajukan pedagang daging babi dan anjing, terutama untuk produk yang akan diimpor. Bagi MUI, sertifikasi halal adalah satu-satunya 'alat' proteksi di era perdagangan bebas ini.

"Saat ini perdagangan bebas dunia semakin gencar. Produk-produk China juga luar biasa. Kita tidak bisa menolak," kata Ketua MUI Amidhan dalam perbincangan denganVIVAnews.com.

Maka itu, bagi Amidhan syarat-syarat yang dikeluarkan MUI adalah satu-satunya cara untuk melindungi umat Islam di Indonesia. Karena tidak ada cara lain untuk mengantisipasi 'bahaya' serangan produk-produk dari hasil perdagangan bebas ini.

"Satu-satunya alat kita, ya pengharaman itu. Karena kalau dengan cara lain tidak mungkin," kata Amidhan. Amidhan menambahkan, sertifikasi halal juga pasti dibarengi dengan keamanan dan kesehatan produk.
Selasa 11 Januari lalu, empat pemohon mengajukan uji Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 45.

Pasal 58 ayat 4 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu menyatakan "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal."

Mereka yang mengajukan permohonan yakni:
1. Deni Juhaeni (40), pedagang telur.
2. I Griawan Wijaya (54), pedagang daging babi Pasar Badung, Bali.
3. Netty Retta Herawati Hutabarat (52), pedagang daging anjing di Jatiasih, Bekasi.
4. Bagus Putu Mantra (58), peternak babi di Badung, Bali.

Permohonan dilakukan karena mereka mengaku kesulitan menjual barang dagangannya akibat terbentur masalah sertifikat halal. Menurut pengacara penggugat, Agus Prabowo, akibat pasal itu kliennya tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya yang selama ini jadi mata pencarian pokok, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dijamin UUD 1945. (umi)

~SUMBER~ (http://nasional.vivanews.com/news/read/201717-mui--label-halal-proteksi-perdagangan-bebas)

atheis
28th January 2011, 07:56 AM
klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan dibaca dan dicoment ndan
klo berkenan ditunggu kiriman cabenya
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen: