akie
3rd June 2010, 04:49 PM
Jakarta - Pemrov DKI Jakarta akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memaksimalkan peraturan larangan merokok di Ibu Kota. Selama ini larangan merokok di tempat umum kurang maksimal karena tidak melibatkan unsur masyarakat tersebut.
�Nantinya kita akan lebih banyak melibatkan unsur masyarakat atau LSM untuk efektifitas larangan merokok,� ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2010).
Menurut pria yang akrab di sapa Foke ini, peran LSM dalam memaksimalkan kawasan larangan merokok akan bersifat monitoring.
�Nanti peran LSM itu akan mengawasi pelaksanaan peraturan bersama aparat penertiban, agar pengawasan lebih maksimal,� tambah Foke.
Pemprov DKI telah merivisi Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok menjadi Pergub No 88/2010. Dalam Pergub baru ketentuan tempat khusus bagi perokok dihilangkan, bagi yang merokok harus keluar gedung.
bagus ni pak gubernur
�Nantinya kita akan lebih banyak melibatkan unsur masyarakat atau LSM untuk efektifitas larangan merokok,� ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2010).
Menurut pria yang akrab di sapa Foke ini, peran LSM dalam memaksimalkan kawasan larangan merokok akan bersifat monitoring.
�Nanti peran LSM itu akan mengawasi pelaksanaan peraturan bersama aparat penertiban, agar pengawasan lebih maksimal,� tambah Foke.
Pemprov DKI telah merivisi Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok menjadi Pergub No 88/2010. Dalam Pergub baru ketentuan tempat khusus bagi perokok dihilangkan, bagi yang merokok harus keluar gedung.
bagus ni pak gubernur