Log in

View Full Version : Menteri Patrialis Masih Akan Bahas Pembebasan Ayin


satanists
26th January 2011, 03:22 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=60981&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=60981&width=490)
Artalyta Suryani. TEMPO/Ayu Cipta





TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan, ia masih akan membicarakan tentang surat pembebasan bersyarat terpidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin, dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Saya nanti bicarakan dulu dengan Dirjen PAS (Pemasyarakatan). Nanti saya konfirmasikan, hari ini juga," kata Patrialis di sela Rapat Kerja Komisi Hukum DPR dengan Kemenkum HAM di Senayan, Rabu (26/1).

Ayin dijadwalkan bebas bersyarat dari LApas Wanita Tangerang pada Kamis (27/1). Namun, sampai saat ini surat keputusan pembebasannya belum turun.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyampaikan dirinya belum meneken surat pembebasan Ayin. Ia mengaku masih harus menunggu pertimbangan dari Menkum HAM sebelum menandatangani surat itu.

Menanggapi surat pertimbangan pembebasan yang diajukan Dirjen PAS kepadanya, Patrialis mengaku sudah mengetahuinya. Namun, ia belum bisa merespons surat itu lantaran keterbatasan waktu.

"Pekerjaan saya ini numpuk-numpuk luar biasa, dan banyak sekali, segudang. Saya belum sempat mempelajari itu. Nanti saya bicarakan dulu dengan Dirjen PAS," kata dia.

Ketika ditanya wartawan soal kepastian turunnya surat pembebasan Ayin, Patrialis belum bisa memberi jawaban gamblang. "Saya belum bicara apa-apa. Kalau Dirjen PAS sudah firm, kata beliau sudah penuhi persyaratan, ya saya nurut. Tapi kalau beliau bilang belum memenuhi persyaratan, saya nurut juga," ujarnya.

SUMBER..!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/26/brk,20110126-309050,id.html)

satanists
26th January 2011, 03:23 PM
Repost silahkan di Closed, Salkam silahkan di Moderasi

Jangan Lupa Ndan...!!!
http://i978.photobucket.com/albums/ae261/ricky2210/2m3qzd1.gif
Trit bermanfaat,:melon: sebagai Apreasinya

:gomen: :gomen: