Mulyoto1973
19th September 2012, 09:09 AM
Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
sesuai judul di atas yang mau tanya2 tentang Asuransi General silahkan siapa tau bisa membantu..
1. berapa premi kalau mau masukin asuransi mobil ane gan??
2. berapa premi kalau mau masukin asuransi properti ane gan??
3. apa aja yang di jamin gan di asuransi kendaraan ane??
4. apa istilah asuransi .... gan??
5. saya mau tanya kalau polis saya menjamin ...., kalau misalnya saya sekarang mau klaim... kira2 dijamin nggak ya??
6. dsb...
silahkan aja gan tanya ma ane siapa tau bisa bantu...TQ n have a nice day
contoh :
Ask: gan.... kalo buat rumah tinggal.... kira2 harga 200jt brapa premi nya... ??
Jwb: Gan sebelumnya saya mau Tanya itu 200 juta bangunannya aja atau sama seluruh isinya?? Lalu bangunan tempat itu sewa/milik sendiri?bentuk bangunan seperti apa??ruko/rumah??
Saya kasih gambaran umumnya ya :
Kalau rumah ente dan yang mau diasuransikan adalah bangunan berikut isisnya senilai 200 juta/ maka :
- Harga pertanggungan : Rp. 200 juta atas Bangunan dan isi (nanti harus di perinci)
- Okupasi (penggunaan bangunan) : rumah tinggal (tanpa usaha apaapun Cuma untuk tinggal saja)
- Jaminan : Flexas (Fire,Lightening,Explosion,Aircraft, and smoke)
Fire : menjamin kebakaran baik itu berasal dari tempat anda sendiri maupun api yang menyambar (tetangga)
Lightening : Menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh Petir
EXpolsion : Menajamin kebakaran akibat ledakan (seperti gas yang meledak (dalam hal ini bom dan sejenisnya tidak dijamin)
Aircraft : Menjamin akibat kejatuhan pesawat terbang
Smoke : Menjamin Kerusakan akibat asap
- Rate : 1%o/per tahun
- Jadi yang harus di bayarkan adalah Rp.200,000,000 x 1%o = Rp.
200.000
- Biaya polis dan materai = Rp. 34,000
- jadi total yang harus di bayarkan adalah Rp.234,000/tahun
Rumah adalah harta Anda yang terbesar. Yang lebih utama lagi, rumah merupakan tempat dimana Anda menyimpan harta pribadi yang sangat berharga dan penuh kenangan. Tetapi bagaimanapun amannya rumah Anda, masih tetap rawan dan terbuka kemungkinan bagi berbagai resiko. Kecelakaan yang tidak terduga, seperti kebakaran, kerusuhan, huru hara, perampokan, banjir dan masih banyak yang lain. Mungkin saja rumah Anda habis dilalap api, atau porak poranda karena banjir, dan menjadi tidak layak huni. Mungkin perlu waktu berminggu-minggu untuk membersihkan puing-puing dan akomodasi sementara yang mahal akan menguras keuangan keluarga. Sebelum jatuh kedalam situasi demikian lebih baik terlebih dahulu memikirkan bagaimana mengurangi beban ini. Siapa yang mampu untuk mengatasi permasalahan ini dan memulihkan situasi jika tragedi menimpa rumah Anda??
mau langsung masuk sms me :08176969977 (gak ribet, proses mudah)
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
sesuai judul di atas yang mau tanya2 tentang Asuransi General silahkan siapa tau bisa membantu..
1. berapa premi kalau mau masukin asuransi mobil ane gan??
2. berapa premi kalau mau masukin asuransi properti ane gan??
3. apa aja yang di jamin gan di asuransi kendaraan ane??
4. apa istilah asuransi .... gan??
5. saya mau tanya kalau polis saya menjamin ...., kalau misalnya saya sekarang mau klaim... kira2 dijamin nggak ya??
6. dsb...
silahkan aja gan tanya ma ane siapa tau bisa bantu...TQ n have a nice day
contoh :
Ask: gan.... kalo buat rumah tinggal.... kira2 harga 200jt brapa premi nya... ??
Jwb: Gan sebelumnya saya mau Tanya itu 200 juta bangunannya aja atau sama seluruh isinya?? Lalu bangunan tempat itu sewa/milik sendiri?bentuk bangunan seperti apa??ruko/rumah??
Saya kasih gambaran umumnya ya :
Kalau rumah ente dan yang mau diasuransikan adalah bangunan berikut isisnya senilai 200 juta/ maka :
- Harga pertanggungan : Rp. 200 juta atas Bangunan dan isi (nanti harus di perinci)
- Okupasi (penggunaan bangunan) : rumah tinggal (tanpa usaha apaapun Cuma untuk tinggal saja)
- Jaminan : Flexas (Fire,Lightening,Explosion,Aircraft, and smoke)
Fire : menjamin kebakaran baik itu berasal dari tempat anda sendiri maupun api yang menyambar (tetangga)
Lightening : Menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh Petir
EXpolsion : Menajamin kebakaran akibat ledakan (seperti gas yang meledak (dalam hal ini bom dan sejenisnya tidak dijamin)
Aircraft : Menjamin akibat kejatuhan pesawat terbang
Smoke : Menjamin Kerusakan akibat asap
- Rate : 1%o/per tahun
- Jadi yang harus di bayarkan adalah Rp.200,000,000 x 1%o = Rp.
200.000
- Biaya polis dan materai = Rp. 34,000
- jadi total yang harus di bayarkan adalah Rp.234,000/tahun
Rumah adalah harta Anda yang terbesar. Yang lebih utama lagi, rumah merupakan tempat dimana Anda menyimpan harta pribadi yang sangat berharga dan penuh kenangan. Tetapi bagaimanapun amannya rumah Anda, masih tetap rawan dan terbuka kemungkinan bagi berbagai resiko. Kecelakaan yang tidak terduga, seperti kebakaran, kerusuhan, huru hara, perampokan, banjir dan masih banyak yang lain. Mungkin saja rumah Anda habis dilalap api, atau porak poranda karena banjir, dan menjadi tidak layak huni. Mungkin perlu waktu berminggu-minggu untuk membersihkan puing-puing dan akomodasi sementara yang mahal akan menguras keuangan keluarga. Sebelum jatuh kedalam situasi demikian lebih baik terlebih dahulu memikirkan bagaimana mengurangi beban ini. Siapa yang mampu untuk mengatasi permasalahan ini dan memulihkan situasi jika tragedi menimpa rumah Anda??
mau langsung masuk sms me :08176969977 (gak ribet, proses mudah)