Kristiantji
19th September 2012, 08:57 AM
Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
DIJUAL APARTEMEN MAPLE PARK HARGA 255juta
Tipe studio View kolam renang.. di lantai 1 Tower A
Kamar 2 = kamar tidur + kamar kecil
Sertifikat HGB
hmmm apa itu hgb????
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (�UUPA�), menyebutkan:
�Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.�
Hak Guna Bangunan (�HGB�) dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun atas permintaan dari pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Subyek yang dapat menjadi pemegang HGB adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Yang termasuk dalam badan hukum adalah semua lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi status sebagai badan hukum, misalnya adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, dan Yayasan.
Berminat langsung hubungi saja gannn
Foto menyusul
Hp : 087899167260 ( for fast response)
Pin : 23bf7c46
Add aja gan ga usah ragu2
Silahkan CTRL+D dulu gan
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
DIJUAL APARTEMEN MAPLE PARK HARGA 255juta
Tipe studio View kolam renang.. di lantai 1 Tower A
Kamar 2 = kamar tidur + kamar kecil
Sertifikat HGB
hmmm apa itu hgb????
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (�UUPA�), menyebutkan:
�Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.�
Hak Guna Bangunan (�HGB�) dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun atas permintaan dari pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Subyek yang dapat menjadi pemegang HGB adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Yang termasuk dalam badan hukum adalah semua lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi status sebagai badan hukum, misalnya adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, dan Yayasan.
Berminat langsung hubungi saja gannn
Foto menyusul
Hp : 087899167260 ( for fast response)
Pin : 23bf7c46
Add aja gan ga usah ragu2
Silahkan CTRL+D dulu gan