Sucipta1
19th September 2012, 08:55 AM
Kondisi Barang : Bekas
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
Rumah Toko (Ruko) di lelang dengan kett sbg brikut:
SHM No.7013 / Jelambar
LT = 82 m2
LB = 236 m2 (3,5 lantai)
Jl. Jelambar Madya Barat V blok A XIX no 449, RT.014 RW.009 Kel. Jelambar Kec. Grogol Petamburan ,Jakarta Barat
HARGA LIMIT Rp.SOLD0,-
(Jamin dibawah Harga Pasar gan...)
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042525.jpg
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042339.jpg
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042414.jpg
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042455.jpg
SYARAT LELANG
1. Peserta lelang menyetor uang jaminan lelang melalui Rekening Penampungan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 (satu) hari sebelum Lelang dilaksanakan.
2. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran, paling sedikit sama dengan limit . Dalam hal peserta lelang tidak melakukan penawaran sebagaimana hal tersebut diatas, maka dikenakan sangsi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan
3. Peserta yang kalah dalam lelang dapat mengambil uang jaminan tanpa dikurangi biaya apapun.
4. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang ditambah bea lelang pembeli 1%, apabila wanprestasi maka uang jaminan disetor ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
5. Peserta lelang diwajibkan melihat objek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as in),
Cocok untuk Tempat Usaha maupun rumah tinggal
lebih lanjut, hub 085728274999
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
Rumah Toko (Ruko) di lelang dengan kett sbg brikut:
SHM No.7013 / Jelambar
LT = 82 m2
LB = 236 m2 (3,5 lantai)
Jl. Jelambar Madya Barat V blok A XIX no 449, RT.014 RW.009 Kel. Jelambar Kec. Grogol Petamburan ,Jakarta Barat
HARGA LIMIT Rp.SOLD0,-
(Jamin dibawah Harga Pasar gan...)
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042525.jpg
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042339.jpg
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042414.jpg
http://s.kaskus.id/images/2012/05/29/3729280_20120529042455.jpg
SYARAT LELANG
1. Peserta lelang menyetor uang jaminan lelang melalui Rekening Penampungan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 (satu) hari sebelum Lelang dilaksanakan.
2. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran, paling sedikit sama dengan limit . Dalam hal peserta lelang tidak melakukan penawaran sebagaimana hal tersebut diatas, maka dikenakan sangsi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan
3. Peserta yang kalah dalam lelang dapat mengambil uang jaminan tanpa dikurangi biaya apapun.
4. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang ditambah bea lelang pembeli 1%, apabila wanprestasi maka uang jaminan disetor ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
5. Peserta lelang diwajibkan melihat objek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as in),
Cocok untuk Tempat Usaha maupun rumah tinggal
lebih lanjut, hub 085728274999