ninetails
19th September 2012, 02:30 AM
Kondisi Barang : Bekas
Harga :
Lokasi Seller : Banten
Description :
Saya mau menjual rumah. Rumah tersebut adalah rumah saya pribadi dan atas nama saya. Surat-surat seperti Sertifikat HGB, IMB, Akte Jual-Beli. PBB lengkap semuanya. Jadi kalau mau KPR ( pakai KPR Bank ) sudah tidak masalah.
Kalau ada kesepakatan harga dan cash�. Tentu ngak masalah, tinggal transaksi dan ke NOTARIS/PPAT dengan biaya-biaya seperti berikut :
Penjual : Pajak 5% ( harga )
Cek Sertifikat
Validasi
Pembeli : Pajak 5% ( harga � NP )
Akte Jual-Beli
Balik Nama
Validasi
PNBP
Nah�.kalau tidak Cash, berarti pakai KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah ).
Kalau pakai KPR BANK :
Agan harus :
Dp umumnya 20% dari harga rumah
Memenuhi persyaratan bank pemberi KPR
Biaya appraisal ( bayar dimuka )
Biaya pengurusan KPR ( 4% dari plafond kredit )
Bunga cicilan ( bca 7.5%, bank lain 8, 11 dan lain-lain )
Butuh waktu kira kira 2-3 minggu untuk tahu hasil.
LUPAKAN HAL ITU SEKARANG ( TERMASUK BIAYA-BIAYANYA) !!!
Saya bantu agan. ( Kalau beli rumah saya )
Dp 15% dari harga rumah ( Boleh juga lebih dari itu, saya malah lebih senang )
Sisanya di cicil ( seperti KPR dengan bunga FIX 7.5% sampai lunas ) ke saya.
= Kita akan buat perjanjian tertulis di Notaris/PPAT=
Biaya buat perjanjian Notaris/PPAT di tanggung agan ( kira-kira Rp 500.000 � Rp 1.000.000 ).
Gambarannya :
Saya jual rumah dengan harga Rp 575.000.000
Dp 15% = Rp 86.250.000
Sisanya Rp 488.750.000 silahkan agan cicil per-bulan.
Kalau 2 tahun ( 24 kali ), per-bulannya = Rp 22.683.201,56
Kalau 5 tahun ( 60 kali ), per-bulannya = Rp 10.066.812,98
Kalau 10 tahun ( 120 kali ), per-bulannya = Rp 5.933.666,42
Semoga ini bisa membantu agan ( pembeli ) untuk dapat memiliki rumah sendiri.
Hubungi saya (24 jam) di 085312669190 / 021-96010327
Terima kasih.
Harga :
Lokasi Seller : Banten
Description :
Saya mau menjual rumah. Rumah tersebut adalah rumah saya pribadi dan atas nama saya. Surat-surat seperti Sertifikat HGB, IMB, Akte Jual-Beli. PBB lengkap semuanya. Jadi kalau mau KPR ( pakai KPR Bank ) sudah tidak masalah.
Kalau ada kesepakatan harga dan cash�. Tentu ngak masalah, tinggal transaksi dan ke NOTARIS/PPAT dengan biaya-biaya seperti berikut :
Penjual : Pajak 5% ( harga )
Cek Sertifikat
Validasi
Pembeli : Pajak 5% ( harga � NP )
Akte Jual-Beli
Balik Nama
Validasi
PNBP
Nah�.kalau tidak Cash, berarti pakai KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah ).
Kalau pakai KPR BANK :
Agan harus :
Dp umumnya 20% dari harga rumah
Memenuhi persyaratan bank pemberi KPR
Biaya appraisal ( bayar dimuka )
Biaya pengurusan KPR ( 4% dari plafond kredit )
Bunga cicilan ( bca 7.5%, bank lain 8, 11 dan lain-lain )
Butuh waktu kira kira 2-3 minggu untuk tahu hasil.
LUPAKAN HAL ITU SEKARANG ( TERMASUK BIAYA-BIAYANYA) !!!
Saya bantu agan. ( Kalau beli rumah saya )
Dp 15% dari harga rumah ( Boleh juga lebih dari itu, saya malah lebih senang )
Sisanya di cicil ( seperti KPR dengan bunga FIX 7.5% sampai lunas ) ke saya.
= Kita akan buat perjanjian tertulis di Notaris/PPAT=
Biaya buat perjanjian Notaris/PPAT di tanggung agan ( kira-kira Rp 500.000 � Rp 1.000.000 ).
Gambarannya :
Saya jual rumah dengan harga Rp 575.000.000
Dp 15% = Rp 86.250.000
Sisanya Rp 488.750.000 silahkan agan cicil per-bulan.
Kalau 2 tahun ( 24 kali ), per-bulannya = Rp 22.683.201,56
Kalau 5 tahun ( 60 kali ), per-bulannya = Rp 10.066.812,98
Kalau 10 tahun ( 120 kali ), per-bulannya = Rp 5.933.666,42
Semoga ini bisa membantu agan ( pembeli ) untuk dapat memiliki rumah sendiri.
Hubungi saya (24 jam) di 085312669190 / 021-96010327
Terima kasih.