PDA

View Full Version : JUAL LELANG RUMAH Tengah Kota... LT.340m2 mulai 600juta


Yustiantri
18th September 2012, 09:11 PM
PENGUMUMAN PRA LELANG






Akan dilakukan lelang ulang sebidang tanah dan bangunan di atasnya

dalam wilayah hukum Pengadilan Jakarta Timur



LT : 340m2, LB 270an m2




[/spoiler] for Foto Rumah:






http://i635.photobucket.com/albums/uu75/draco293_photo/Foto080.jpg?t=1255220938

http://i635.photobucket.com/albums/uu75/draco293_photo/Foto083.jpg?t=1255220943

http://i635.photobucket.com/albums/uu75/draco293_photo/Foto085.jpg?t=1255220950









Pemohon Lelang : Ny. R.A Titiek Mudjiati

Termohon Lelang : H.M Tedjo Soenarso



Lokasi Sangat Strategis, di tengah kota Jakarta

Di Jl. Galur Sari I No.15 A, Utan Kayu Selatan

Jakarta Timur,



5 menit ke jl Pramuka, 5 menit ke Matraman Raya, 5 menit ke jalan ByPass




for Denah lokasi:








http://i635.photobucket.com/albums/uu75/draco293_photo/rumah/PetagalursariI.jpg?t=1254900301



ZOOM

http://i635.photobucket.com/albums/uu75/draco293_photo/rumah/RumahgalurZoom.jpg?t=1254900326









Lelang tersebut dimaksudkan untuk memenuhi bunyi Putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur No.91/Pdt.G/2006/PN.Jkt.tim tanggal 24 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.346/PDT/2007/PT.DKI tanggal 29 November 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.




for Mengapa harus diinformasikan di FJB ini:






Sebab informasi lelang terdahulu dengan hanya menggunakan media surat kabar Tidak membuahkan hasil

Jadi TS berinisiatif utk membantu menjaring calon peserta lelang dulu..

Baru kemudian bila calon peserta lelang sudah mencukupi, akan diadakan lelang ulang dengan pengumuman resmi yang diajukan ke pengadilan.










for Harga:






Harga awal lelang terdahulu adalah Rp.633.753.000,-










[spoiler=open this] for informasi:






Peminat serius bisa langsung hubungi Pemohon lelang 0812-999.0727 utk informasi lebih lanjut, atau bisa menghubungi pengadilan Jakarta Timur dengan menanyakan nomor putusan tersebut diatas.









PEMENANG LELANG nantinya kan mendapatkan seluruh hak kepemilkan baru, sertifikat baru atas nama pemenang lelang dari BPN,

Semua proses tersebut adalah RESMI secara Hukum yang berlaku di INDONESIA.

</div>