aris
28th May 2010, 02:28 PM
BANJARBARU, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berinisial IY diduga menelantarkan anak dan istri yang sah dinikahinya Mei 2009.
Istri anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu, Siti Malahayati mengatakan, pihaknya merasa ditelantarkan sejak Desember 2009 hingga memasuki bulan kelima 2010.
"Saya dan anak telah ditelantarkan karena sejak akhir 2009 tidak pernah diberi nafkah lahir atau materi kecuali meminta," ujarnya didampingi kuasa hukum, Julian Manurung, di Banjarbaru, Rabu (26/5/2010).
Lebih menyakitkan, kata perempuan berusia 30 tahun itu, nafkah yang diberikan tidak diserahkan langsung oleh yang bersangkutan tetapi diserahkan anak buah atau orang suruhannya.
"Saya harus meminta dulu baru diberinya nafkah itupun bukan dia langsung yang memberikan tetapi lewat orang lain sehingga saya sangat sedih dan kecewa menerimanya," ujar perempuan kelahiran Medan, Sumatra Utara itu.
Untuk diketahui, pernikahan kedua pasangan tercatat secara resmi di KUA Medan Helvetia Kota Medan, Sumatara Utara dengan kutipan akta nikah Nomor 321/52/V/2009, Sabtu 16 Mei 2009 bertepatan dengan 20 Jumadil Awal 1430 Hijriyah.
Perkawinan yang belum genap satu tahun itu membuahkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Muhammad Nabil Akbar berusia 6 bulan dua minggu tetapi sejak lahir jarang dijenguk oleh yang bersangkutan.
Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Klas I A Banjarmasin 24 Mei 2010 disamping melaporkan gugatan cerai itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalsel.
Dikatakan, gugatan cerai dilakukan karena merasa tidak tahan lagi atas sikap anggota dewan tersebut yang kabarnya terlibat perselingkuhan dengan wanita lain sehingga berpisah secara baik-baik merupakan jalan satu-satunya.
Ditekankan pula, gugatan cerai yang sudah didaftarkannya itu, sama sekali tidak bermuatan politis terkait pencalonan yang bersangkutan sebagai calon bupati di Provinsi Kalsel.
"Klien saya tidak pernah diberitahu yang bersangkutan bahwa dia mencalonkan diri sebagai bupati. Jadi, gugatan cerai ini sama sekali tidak ada nuansa politis menjelang Pilkada," ujar Julian Manurung.
Ditambahkan, melalui perceraian tersebut kliennya mengharapkan adanya kejelasan status perkawinan termasuk status anak yang hingga saat ini permohonan akte kelahirannya belum ditandatangani anggota dewan tersebut.
Sementara itu, IY yang berusaha dikonfirmasi hingga Rabu petang tidak berhasil dihubungi melalui telepon genggamnya.
Satu handphonenya aktif saat dipanggil tapi tidak diangkat sedangkan nomor lainnya tidak ada nada panggil.
Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.05.26.22304614
------------------------------------------------------------------------------------
Bagaimana mau memperjuangkan kesejahteraan rakyat kalau anak istri saja diterlantarkan.... Itu pun mau mencalonkan diri lagi jadi calon Bupati???
:gaktau::gaktau::gaktau:
KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi :melon: Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...
:tersipu: :tersipu: :tersipu:
Istri anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu, Siti Malahayati mengatakan, pihaknya merasa ditelantarkan sejak Desember 2009 hingga memasuki bulan kelima 2010.
"Saya dan anak telah ditelantarkan karena sejak akhir 2009 tidak pernah diberi nafkah lahir atau materi kecuali meminta," ujarnya didampingi kuasa hukum, Julian Manurung, di Banjarbaru, Rabu (26/5/2010).
Lebih menyakitkan, kata perempuan berusia 30 tahun itu, nafkah yang diberikan tidak diserahkan langsung oleh yang bersangkutan tetapi diserahkan anak buah atau orang suruhannya.
"Saya harus meminta dulu baru diberinya nafkah itupun bukan dia langsung yang memberikan tetapi lewat orang lain sehingga saya sangat sedih dan kecewa menerimanya," ujar perempuan kelahiran Medan, Sumatra Utara itu.
Untuk diketahui, pernikahan kedua pasangan tercatat secara resmi di KUA Medan Helvetia Kota Medan, Sumatara Utara dengan kutipan akta nikah Nomor 321/52/V/2009, Sabtu 16 Mei 2009 bertepatan dengan 20 Jumadil Awal 1430 Hijriyah.
Perkawinan yang belum genap satu tahun itu membuahkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Muhammad Nabil Akbar berusia 6 bulan dua minggu tetapi sejak lahir jarang dijenguk oleh yang bersangkutan.
Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Klas I A Banjarmasin 24 Mei 2010 disamping melaporkan gugatan cerai itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalsel.
Dikatakan, gugatan cerai dilakukan karena merasa tidak tahan lagi atas sikap anggota dewan tersebut yang kabarnya terlibat perselingkuhan dengan wanita lain sehingga berpisah secara baik-baik merupakan jalan satu-satunya.
Ditekankan pula, gugatan cerai yang sudah didaftarkannya itu, sama sekali tidak bermuatan politis terkait pencalonan yang bersangkutan sebagai calon bupati di Provinsi Kalsel.
"Klien saya tidak pernah diberitahu yang bersangkutan bahwa dia mencalonkan diri sebagai bupati. Jadi, gugatan cerai ini sama sekali tidak ada nuansa politis menjelang Pilkada," ujar Julian Manurung.
Ditambahkan, melalui perceraian tersebut kliennya mengharapkan adanya kejelasan status perkawinan termasuk status anak yang hingga saat ini permohonan akte kelahirannya belum ditandatangani anggota dewan tersebut.
Sementara itu, IY yang berusaha dikonfirmasi hingga Rabu petang tidak berhasil dihubungi melalui telepon genggamnya.
Satu handphonenya aktif saat dipanggil tapi tidak diangkat sedangkan nomor lainnya tidak ada nada panggil.
Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.05.26.22304614
------------------------------------------------------------------------------------
Bagaimana mau memperjuangkan kesejahteraan rakyat kalau anak istri saja diterlantarkan.... Itu pun mau mencalonkan diri lagi jadi calon Bupati???
:gaktau::gaktau::gaktau:
KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi :melon: Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...
:tersipu: :tersipu: :tersipu: