theghel
22nd January 2011, 11:48 PM
KARIMUN--MICOM: Komisi A DPRD Karimun, Kepulauan Riau akan memeriksa setiap sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011 sudah atau belum mengumumkan nilai penerimaan dan rencana anggaran belanja dana BOS pada papan khusus.
"Pengumuman itu wajib berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendidikan Nasional. Kami akan memeriksa guna memastikan RAB dana BOS sudah dipaparkan secara rinci pada papan pengumuman khusus di setiap sekolah," ucap anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin, Sabtu (22/1).
Jamaluddin mengatakan sekolah wajib memaparkan penerimaan nominal BOS dan rencana anggaran belanja (RAB) BOS agar pemanfaatannya dapat diketahui oleh wali murid, lembaga kontrol sosial dan publik sehingga tidak mudah diselewengkan pihak tertentu.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, pada 2011, setiap siswa SD di kabupaten mendapat dana BOS sebesar Rp397 ribu per tahun dan untuk siswa SMP sebesar Rp570 ribu/orang per tahun," katanya. "Dana itu akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke setiap rekening sekolah."
Transfer dana BOS dilaksanakan Kementerian Pendidikan Nasional, Senin (23/1). "Setelah dana itu ditransfer kami akan mengecek langsung ke sekolah-sekolah mulai dari RAB hingga keberadaan papan pengumumannya," katanya.
Jamaluddin memaparkan informasi tentang pemanfaatan dana BOS di Karimun sejak program itu diberlakukan tahun 2005 sampai sekarang, sangat tertutup mulai dari jumlah hingga penggunaannya. "Jangankan publik, kami selaku mitra pengawas saja tidak pernah mengetahui nilai dan pemanfaatan dana itu."
Dia menjelaskan indikasi penyelewengan dana BOS di Karimun tahun 2008 pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Namun, hasil penyelidikan itu pun tidak pernah diketahui sebab status penyelidikan itu tidak pernah ditingkatkan ke penyidikan.
Padahal indikasi penyelewengan dana BOS di Karimun sangat kuat dan dapat dilihat secara kasat mata, salah satu bukti sebagian besar SD dan SMP di Karimun sering meminta sumbangan pada wali murid yang ditetapkan melalui kebijakan komite sekolah.
"Selaku wakil rakyat, kami tidak memiliki kewenangan untuk menangkap oknum-oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS. Bila berwenang, saya yakin penjara di Karimun akan penuh sesak," pungkas Jamaluddin.
link sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/22/197816/126/101/Sekolah-Wajib-Umumkan-Dana-BOS)
"Pengumuman itu wajib berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendidikan Nasional. Kami akan memeriksa guna memastikan RAB dana BOS sudah dipaparkan secara rinci pada papan pengumuman khusus di setiap sekolah," ucap anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin, Sabtu (22/1).
Jamaluddin mengatakan sekolah wajib memaparkan penerimaan nominal BOS dan rencana anggaran belanja (RAB) BOS agar pemanfaatannya dapat diketahui oleh wali murid, lembaga kontrol sosial dan publik sehingga tidak mudah diselewengkan pihak tertentu.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, pada 2011, setiap siswa SD di kabupaten mendapat dana BOS sebesar Rp397 ribu per tahun dan untuk siswa SMP sebesar Rp570 ribu/orang per tahun," katanya. "Dana itu akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke setiap rekening sekolah."
Transfer dana BOS dilaksanakan Kementerian Pendidikan Nasional, Senin (23/1). "Setelah dana itu ditransfer kami akan mengecek langsung ke sekolah-sekolah mulai dari RAB hingga keberadaan papan pengumumannya," katanya.
Jamaluddin memaparkan informasi tentang pemanfaatan dana BOS di Karimun sejak program itu diberlakukan tahun 2005 sampai sekarang, sangat tertutup mulai dari jumlah hingga penggunaannya. "Jangankan publik, kami selaku mitra pengawas saja tidak pernah mengetahui nilai dan pemanfaatan dana itu."
Dia menjelaskan indikasi penyelewengan dana BOS di Karimun tahun 2008 pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Namun, hasil penyelidikan itu pun tidak pernah diketahui sebab status penyelidikan itu tidak pernah ditingkatkan ke penyidikan.
Padahal indikasi penyelewengan dana BOS di Karimun sangat kuat dan dapat dilihat secara kasat mata, salah satu bukti sebagian besar SD dan SMP di Karimun sering meminta sumbangan pada wali murid yang ditetapkan melalui kebijakan komite sekolah.
"Selaku wakil rakyat, kami tidak memiliki kewenangan untuk menangkap oknum-oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS. Bila berwenang, saya yakin penjara di Karimun akan penuh sesak," pungkas Jamaluddin.
link sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/22/197816/126/101/Sekolah-Wajib-Umumkan-Dana-BOS)