jsdh
25th May 2010, 08:25 AM
Nasib AA yang terkesan gag jelas dan memilih mundur ane pikir wajar ndan, dan demi harga diri ke profesional an nya. Bayangkan, dia gagal menjadi menkeu hanya gara2 kurang syarat adm ajah, yaitu kurangnya tingkat ke eselon an nya. setelah eselon nya naik, dia mungkin berharap jadi wakil menteri. tapi setelah SM mundur, dia dapet angin segar untuk dapat jabatan menkeu, tapi apa yang terjadi??? untuk jabatan wakil menteri ajah namanya gag disebut...
dan akhirnya ane pikir gag wajar kalo dia tetep bertahan disana, sementara ada tempat lain yang lebih menghargainya...hehehehehe
yaahhh mirip2 ama crita moeloek laah ndan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu menyatakan akan mulai aktif kembali sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mulai 27 Mei 2010 dan meninggalkan jabatan lamanya di Kementerian Keuangan. Setelah lepas dari posisinya di Kementerian Keuangan itu, Anggito berniat menulis berbagai artikel di sejumlah media massa dan mengungkapkan cerita-cerita yang selama ini dirahasiakan atau untold stories terkait kegiatannya sebagai Kepala BKF selama ini.
"Saya akan mulai menulis artikel lagi menceritakan pengalaman saya dan untold stories-lah. Tetapi tidak akan sekaligus," ungkap Anggito saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Selama menjadi Kepala BKF, Anggito adalah pejabat yang memegang posisi penting dalam pembahasan Rancangan APBN, setidaknya dalam enam tahun terakhir ini. Anggito hadir dan memimpin tim dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR, termasuk dalam pembahasan anggaran yang tertutup untuk publik.
Beberapa terobosan anggaran yang dibuat Anggito selama pembahasan APBN di Badan Anggaran DPR antara lain pembentukan Pasal 23 dalam Undang-Undang APBN 2009. Pasal 23 ini disebut terobosan karena merupakan jangkar untuk mengamankan kemampuan pemerintah dalam membiayai anggaran belanja negara yang saat itu ditekan krisis keuangan global. Salah satu isi Pasal 23 adalah memungkinkan pemerintah membuat APBN Perubahan yang dipercepat jika pertumbuhan ekonomi diperkirakan meleset 10 persen dari asumsi yang ditetapkan.
Anggito juga membuat terobosan untuk memanfaatkan setoran dividen bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurangi kredit macet yang memberatkan neraca mereka. Anggito juga termasuk sosok yang mempersiapkan fasilitas pinjaman khusus senilai 5,5 miliar dollar AS yang hanya digunakan jika kondisi ekonomi terjadi seperti yang disyaratkan dalam Pasal 23 APBN 2009 tadi.
Anggito tidak bersedia menyebutkan nama-nama orang yang paling cocok untuk menggantikannya sebagai Kepala BKF. Namun, seorang Kepala BKF harus dicari sosok yang paling cocok dengan Menteri Keuangan. Itu perlu karena Kepala BKF adalah otak dari Kementerian Keuangan.
BKF merupakan lembaga strategis karena merupakan penentu target-target penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyerapan utang, dan penerbitan surat utang negara. BKF juga yang diwajibkan menghitung asumsi-asumsi makroekonomi dalam APBN, memperhitungkan risiko fiskal yang memungkinkan terjadi dan memberatkan APBN.
"Dia bisa siapa saja. Untuk pejabat sementara, silakan saja dari internal Kementerian Keuangan. Tetapi untuk pejabat definitif sebaiknya buka kemungkinan pihak luar, bisa dari akademisi. Saya kan juga dari akademisi," ujarnya.
source (http://nasional.ko*mpas.com/read/2010/05/24/12522818/Anggito.Akan.Ungkap.Untold.Stories-8)
dan akhirnya ane pikir gag wajar kalo dia tetep bertahan disana, sementara ada tempat lain yang lebih menghargainya...hehehehehe
yaahhh mirip2 ama crita moeloek laah ndan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu menyatakan akan mulai aktif kembali sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mulai 27 Mei 2010 dan meninggalkan jabatan lamanya di Kementerian Keuangan. Setelah lepas dari posisinya di Kementerian Keuangan itu, Anggito berniat menulis berbagai artikel di sejumlah media massa dan mengungkapkan cerita-cerita yang selama ini dirahasiakan atau untold stories terkait kegiatannya sebagai Kepala BKF selama ini.
"Saya akan mulai menulis artikel lagi menceritakan pengalaman saya dan untold stories-lah. Tetapi tidak akan sekaligus," ungkap Anggito saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Selama menjadi Kepala BKF, Anggito adalah pejabat yang memegang posisi penting dalam pembahasan Rancangan APBN, setidaknya dalam enam tahun terakhir ini. Anggito hadir dan memimpin tim dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR, termasuk dalam pembahasan anggaran yang tertutup untuk publik.
Beberapa terobosan anggaran yang dibuat Anggito selama pembahasan APBN di Badan Anggaran DPR antara lain pembentukan Pasal 23 dalam Undang-Undang APBN 2009. Pasal 23 ini disebut terobosan karena merupakan jangkar untuk mengamankan kemampuan pemerintah dalam membiayai anggaran belanja negara yang saat itu ditekan krisis keuangan global. Salah satu isi Pasal 23 adalah memungkinkan pemerintah membuat APBN Perubahan yang dipercepat jika pertumbuhan ekonomi diperkirakan meleset 10 persen dari asumsi yang ditetapkan.
Anggito juga membuat terobosan untuk memanfaatkan setoran dividen bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurangi kredit macet yang memberatkan neraca mereka. Anggito juga termasuk sosok yang mempersiapkan fasilitas pinjaman khusus senilai 5,5 miliar dollar AS yang hanya digunakan jika kondisi ekonomi terjadi seperti yang disyaratkan dalam Pasal 23 APBN 2009 tadi.
Anggito tidak bersedia menyebutkan nama-nama orang yang paling cocok untuk menggantikannya sebagai Kepala BKF. Namun, seorang Kepala BKF harus dicari sosok yang paling cocok dengan Menteri Keuangan. Itu perlu karena Kepala BKF adalah otak dari Kementerian Keuangan.
BKF merupakan lembaga strategis karena merupakan penentu target-target penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyerapan utang, dan penerbitan surat utang negara. BKF juga yang diwajibkan menghitung asumsi-asumsi makroekonomi dalam APBN, memperhitungkan risiko fiskal yang memungkinkan terjadi dan memberatkan APBN.
"Dia bisa siapa saja. Untuk pejabat sementara, silakan saja dari internal Kementerian Keuangan. Tetapi untuk pejabat definitif sebaiknya buka kemungkinan pihak luar, bisa dari akademisi. Saya kan juga dari akademisi," ujarnya.
source (http://nasional.ko*mpas.com/read/2010/05/24/12522818/Anggito.Akan.Ungkap.Untold.Stories-8)