CloneTrooper131
20th January 2011, 08:46 PM
http://ns1.ceriwis.us/upload/img/10260logomobile.jpg
JAKARTA--MICOM: Kementerian BUMN memutuskan merombak jajaran komisaris BUMN pupuk yang masuk di bawah PT Pupuk Sriwijaya Holding.
Ini dilakukan secara mendadak dan rata-rata komisaris yang diganti belum habis masa jabatannya. Pascaperombakan, para direksi Pusri Holding merangkap jabatan komisaris di BUMN pupuk di bawah holding.
Dari data yang diperoleh, Kamis (20/1), susunan komisaris di empat BUMN pupuk yang kini menjadi anak usaha Pusri Holding dirombak total. Keempat BUMN itu yakni Pupuk Kaltim, Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang, dan Pupuk Iskandar Muda. Keputusan ini ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa BUMN pupuk pekan lalu.
Pada Pupuk Kaltim, misalnya, susunan komisaris yang baru adalah Pandu Jayanto (Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis), Bambang Tjahyono, Antonius, Panggah Susanto, dan Hari Priyono. Jajaran komisaris tersebut menggantikan Said Didu, Indarto, Yurnalis Ngayoh, serta Diah Maulida.
Jajaran komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) juga tidak luput dari perombakan. Susunan baru komisaris BUMN pupuk itu adalah Sumaryo Gatot, Mustofa, Imam Apriyanto, Julian Pasha (juru bicara kepresidenan), serta Romulo Simbolon. Mereka menggantikan Teddy Setiadi, Suhendro Bakri, M Zamkhani, Kresnayana Yahya, dan Rubianto Pranoto.
Perombakan komisaris juga dilakukan terhadap anak usaha Pusri Palembang yang lain, yakni PT Rekayasa Industri dan PT Mega Eltra.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No 4/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, masa jabatan komisaris BUMN selama lima tahun. Jika dalam masa jabatan diberhentikan, harus ada penjelasan dalam RUPS. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi anak-anak usaha BUMN.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Komisaris Utama Pusri yang kini menjadi Komisaris Pusri Holding, Parikesit Suprapto, membenarkan adanya perombakan. “Memang ada perombakan pada anak-anak usaha Pusri. Untuk posisi komisaris di Pusri Palembang, posisinya tetap. Tidak ada perubahan,” kata Parikesit.
Salah satu yang dicopot adalah Komisaris Pupuk Kaltim, Indarto. Dia membenarkan bahwa telah ada pergantian direksi di jajaran komisaris Pupuk Kaltim.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pencopotan jabatan komisaris. Dia berencana akan mengambil langkah hukum atas kebijakan yang diambil Kementerian BUMN.
“Langkah hukum akan diambil, namun kami melihat dulu kondisinya seperti apa,” ujar Indarto
...sumber artikel... (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/20/197299/23/2/Jajaran-Komisaris-BUMN-Pupuk-Dirombak-Mendadak)
Posted via Mobile Device
JAKARTA--MICOM: Kementerian BUMN memutuskan merombak jajaran komisaris BUMN pupuk yang masuk di bawah PT Pupuk Sriwijaya Holding.
Ini dilakukan secara mendadak dan rata-rata komisaris yang diganti belum habis masa jabatannya. Pascaperombakan, para direksi Pusri Holding merangkap jabatan komisaris di BUMN pupuk di bawah holding.
Dari data yang diperoleh, Kamis (20/1), susunan komisaris di empat BUMN pupuk yang kini menjadi anak usaha Pusri Holding dirombak total. Keempat BUMN itu yakni Pupuk Kaltim, Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang, dan Pupuk Iskandar Muda. Keputusan ini ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa BUMN pupuk pekan lalu.
Pada Pupuk Kaltim, misalnya, susunan komisaris yang baru adalah Pandu Jayanto (Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis), Bambang Tjahyono, Antonius, Panggah Susanto, dan Hari Priyono. Jajaran komisaris tersebut menggantikan Said Didu, Indarto, Yurnalis Ngayoh, serta Diah Maulida.
Jajaran komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) juga tidak luput dari perombakan. Susunan baru komisaris BUMN pupuk itu adalah Sumaryo Gatot, Mustofa, Imam Apriyanto, Julian Pasha (juru bicara kepresidenan), serta Romulo Simbolon. Mereka menggantikan Teddy Setiadi, Suhendro Bakri, M Zamkhani, Kresnayana Yahya, dan Rubianto Pranoto.
Perombakan komisaris juga dilakukan terhadap anak usaha Pusri Palembang yang lain, yakni PT Rekayasa Industri dan PT Mega Eltra.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No 4/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, masa jabatan komisaris BUMN selama lima tahun. Jika dalam masa jabatan diberhentikan, harus ada penjelasan dalam RUPS. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi anak-anak usaha BUMN.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Komisaris Utama Pusri yang kini menjadi Komisaris Pusri Holding, Parikesit Suprapto, membenarkan adanya perombakan. “Memang ada perombakan pada anak-anak usaha Pusri. Untuk posisi komisaris di Pusri Palembang, posisinya tetap. Tidak ada perubahan,” kata Parikesit.
Salah satu yang dicopot adalah Komisaris Pupuk Kaltim, Indarto. Dia membenarkan bahwa telah ada pergantian direksi di jajaran komisaris Pupuk Kaltim.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pencopotan jabatan komisaris. Dia berencana akan mengambil langkah hukum atas kebijakan yang diambil Kementerian BUMN.
“Langkah hukum akan diambil, namun kami melihat dulu kondisinya seperti apa,” ujar Indarto
...sumber artikel... (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/20/197299/23/2/Jajaran-Komisaris-BUMN-Pupuk-Dirombak-Mendadak)
Posted via Mobile Device