PDA

View Full Version : .:: Molornya RUU BPJS PDIP Ancam Gunakan Hak Angkeet dan Hak Interpelasi ::.


CloneTrooper132
20th January 2011, 08:45 PM
http://ns2.ceriwis.us/upload/img/10260logomobile.jpg

JAKARTA--MICOM: PDIP ancam akan gunakan hak angket dan hak bertanya jika RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak segera diwujudkan. Ancaman tersebut mencuat karena mangkirnya delapan menteri saat rapat pansus BPJS, Rabu (19/1) malam. Kedelapan menteri tersebut, antara lain Mensos, Menkum dan HAM, Menakertrans, dan Menkeu.

Wakil pimpinan Pansus Surya Chandra mengatakan hak interpelasi dan hak angket akan digunakan jika RUU BPJS ini tidak ada kemajuan hingga batas waktu 8 April mendatang. Ia juga mengatakan bahwa RUU BPJS ini menambah bukti kebohongan pemerintahan SBY. Pihak PDIP geram karena RUU ini tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah.

"Rekomendasi kami, jika deadlock, PDIP akan memakai hak angket dan hak interpelasi. Targetnya, 8 April 2011 harus selesai. Kalau tidak, kami akan lapor ke Paripurna, apakah akan tambah waktu atau gimana," kata Chandra.

Sementara itu, menurut anggota pansus dari FPDIP Rieke Dyah Pitaloka, BPJS menjadi bagian yang penting bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, BPJS mencakup jaminan sosial, seperti kesehatan, hari tua, kecelakaan, kematian, dan pensiun oleh Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes. Menurutnya, Megawati Soekarnoputri berpesan 'Saya jadi presiden atau tidak, UU ini harus diimplementasikan'.

Perdebatan tajam dalam RUU BPJS ini adalah pada perdebatan atas RUU seharusnya berisi pengaturan bukan hanya penetapan. Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU paling lambat 19 Oktober 2009 lalu.
Masalah ini mengalami tiga kali proses tanpa ada hasil yang berarti. Dan yang terakhir adalah mangkirnya delapan menteri dari rapat pansus pada Rabu kemarin yang disebut anggota dewan sebagai contempt of parlement (penghinaan terhadap parlemen).


...sumber artikel... (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/20/197295/3/1/PDIP-Ancam-Gunakan-Hak-Angket-dan-Hak-Interpelasi)
Posted via Mobile Device