ipodshuffler
1st January 2010, 03:13 PM
http://www.kompas.com/data/photo/2008/06/20/113704p.jpg
Jumat, 1 Januari 2010 | 14:16 WIB
SAMARINDA, KOMPAS.com � Tiga oknum polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, dipecat akibat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya. "Mereka kedapatan menggunakan narkoba," ungkap Kepala Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (Kanit P3D) Poltabes Samarinda Ajun Komisaris Sarman di Samarinda, Jumat (1/1/2010).
Satu di antara ketiga personel Poltabes Samarinda yang terlibat kasus narkoba itu, lanjut Sarman, sudah resmi diberhentikan. "Dua masih dalam proses, menunggu sidang di pengadilan umum. Namun, keduanya sudah dipastikan akan dipecat dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
"Seorang personel sudah dipecat dengan PDH (pemberhentian dengan hormat). Pertimbangan pemecatan dengan PDH itu karena personel tersebut telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun dan memiliki tiga anak yang masih harus mendapat biaya," katanya.
"Personel yang menerima PDH masih akan mendapat hak seperti pensiun dan diperlakukan layaknya personel yang telah masuk masa pensiun, sementara personel yang terkena PTDH tidak akan mendapat apa-apa," ujar Kepala Unit P3D Poltabes Samarinda itu.
Menurut Sarman, selain ketiga personel Poltabes Samarinda yang dipecat akibat terlibat kasus narkoba, dua personel lainnya juga terancam dipecat.
Jumat, 1 Januari 2010 | 14:16 WIB
SAMARINDA, KOMPAS.com � Tiga oknum polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, dipecat akibat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya. "Mereka kedapatan menggunakan narkoba," ungkap Kepala Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (Kanit P3D) Poltabes Samarinda Ajun Komisaris Sarman di Samarinda, Jumat (1/1/2010).
Satu di antara ketiga personel Poltabes Samarinda yang terlibat kasus narkoba itu, lanjut Sarman, sudah resmi diberhentikan. "Dua masih dalam proses, menunggu sidang di pengadilan umum. Namun, keduanya sudah dipastikan akan dipecat dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
"Seorang personel sudah dipecat dengan PDH (pemberhentian dengan hormat). Pertimbangan pemecatan dengan PDH itu karena personel tersebut telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun dan memiliki tiga anak yang masih harus mendapat biaya," katanya.
"Personel yang menerima PDH masih akan mendapat hak seperti pensiun dan diperlakukan layaknya personel yang telah masuk masa pensiun, sementara personel yang terkena PTDH tidak akan mendapat apa-apa," ujar Kepala Unit P3D Poltabes Samarinda itu.
Menurut Sarman, selain ketiga personel Poltabes Samarinda yang dipecat akibat terlibat kasus narkoba, dua personel lainnya juga terancam dipecat.