REGIONALTANGERANG
22nd May 2010, 11:06 AM
Meski sudah memiliki DPRD dan hampir satu setengah tahun usia perjalanan Kota Tangsel menjadi daerah otonom di Indonesia, namun hingga sekarang, kabupaten/kota ke-8 di Provinsi Banten ini masih belum juga mempunyai identitas berupa lambang daerah.
Padahal keberadaan sebuah lambang atau logo bagi sebuah kota, sangat penting dalam urusan pemerintahan sehari-hari.
Hal tersebut berbeda dengan Daerah Otonom Baru (DOB) lainnya yang dalam segi usia sama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), seperti Kota Serang yang lahir secara bersamaan, dimana kota baru tersebut telah memiliki lambang daerah.
Ketiadaan lambang daerah Kota Tangsel yang �baku� selama ini, menimbulkan kesan tidak adanya kekompakan diantara masing-masing satuan kerja (satker), maupun para pegawainya.
Secara kasat mata, hal tersebut dapat kita saksikan di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Tangsel, dimana sebagian besar pejabat maupun pegawainya, masih mengenakan badge lambang daerah asal, seperti Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, maupun lambang Pemprov Banten.
Pemandangan serupa juga terlihat di seluruh kantor satker di kota tersebut, meskipun sebagian ada juga yang telah melepas badge daerah asal, dengan hanya bertuliskan �Pemkot� saja.
Lambannya Pemkot Tangsel menetapkan lambang daerah melalui suatu Peraturan Walikota (Perwal) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Suryadi, anggota Tim 9, mengatakan, pihaknya telah mengajukan gambar lambang Kota Tangsel hasil revisi kepada Penjabat Walikota Tangsel, melalui Bagian Hukum Setdakot Tangsel guna di-perwal-kan atau dibuat Raperda.
�Kami telah melakukan �redesign� terhadap gambar lambang daerah Kota Tangsel berdasarkan masukan berbagai pihak saat digelarnya sayembara beberapa bulan lalu. Hasilnya, telah kami sampaikan ke Penjabat Walikota,� kata Suryadi kepada TangerangOnline di Pamulang, Kota Tangsel.
Jadi, lanjutnya, masalah belum di-perwal-kan atau di-Raperda-kannya lambang daerah tersebut, sepenuhnya berada di tangan Penjabat Walikota melalui Bagian Hukum.
�Yang jelas, perlu proses lebih lanjut sebelum gambar lambang tersebut di-perwal-kan atau di-Raperda-kan sebagai lambang daerah sementara, sebelum adanya lambang resmi yang ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Tangsel nantinya,� pungkasnya.
SUMBER (http://tangerangonline.com/berita/metro/2010/05/19/kota_tangsel_belum_juga_miliki_lambang_daerah)
Padahal keberadaan sebuah lambang atau logo bagi sebuah kota, sangat penting dalam urusan pemerintahan sehari-hari.
Hal tersebut berbeda dengan Daerah Otonom Baru (DOB) lainnya yang dalam segi usia sama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), seperti Kota Serang yang lahir secara bersamaan, dimana kota baru tersebut telah memiliki lambang daerah.
Ketiadaan lambang daerah Kota Tangsel yang �baku� selama ini, menimbulkan kesan tidak adanya kekompakan diantara masing-masing satuan kerja (satker), maupun para pegawainya.
Secara kasat mata, hal tersebut dapat kita saksikan di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Tangsel, dimana sebagian besar pejabat maupun pegawainya, masih mengenakan badge lambang daerah asal, seperti Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, maupun lambang Pemprov Banten.
Pemandangan serupa juga terlihat di seluruh kantor satker di kota tersebut, meskipun sebagian ada juga yang telah melepas badge daerah asal, dengan hanya bertuliskan �Pemkot� saja.
Lambannya Pemkot Tangsel menetapkan lambang daerah melalui suatu Peraturan Walikota (Perwal) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Suryadi, anggota Tim 9, mengatakan, pihaknya telah mengajukan gambar lambang Kota Tangsel hasil revisi kepada Penjabat Walikota Tangsel, melalui Bagian Hukum Setdakot Tangsel guna di-perwal-kan atau dibuat Raperda.
�Kami telah melakukan �redesign� terhadap gambar lambang daerah Kota Tangsel berdasarkan masukan berbagai pihak saat digelarnya sayembara beberapa bulan lalu. Hasilnya, telah kami sampaikan ke Penjabat Walikota,� kata Suryadi kepada TangerangOnline di Pamulang, Kota Tangsel.
Jadi, lanjutnya, masalah belum di-perwal-kan atau di-Raperda-kannya lambang daerah tersebut, sepenuhnya berada di tangan Penjabat Walikota melalui Bagian Hukum.
�Yang jelas, perlu proses lebih lanjut sebelum gambar lambang tersebut di-perwal-kan atau di-Raperda-kan sebagai lambang daerah sementara, sebelum adanya lambang resmi yang ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Tangsel nantinya,� pungkasnya.
SUMBER (http://tangerangonline.com/berita/metro/2010/05/19/kota_tangsel_belum_juga_miliki_lambang_daerah)