atheism
13th January 2011, 11:14 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=60665&width=274
TEMPO Interaktif, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 6 jam, Kamis (13/1), di kantor KPK, di Jakarta.
"Saya hanya diminta kesaksiannya waktu pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 karena saya salah satu calon," ujar pria yang hadir dengan kemeja bergaris biru ini.
Selain kronologis pencalonan, Hartadi menjelaskan, KPK menanyai proses uji kelayakan dan kepatutan kala itu karena ia menjadi calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 bersama dengan Miranda Goeltom dan Budi Rochadi.
Pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior menyeret 26 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009 karena diduga menerima cek pelawat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, dalam kesempatan terpisah menyatakan, kasus cek pelawat ini masih diselidiki. Termasuk soal Nunun Nurbaeti, saksi kunci pemberi cek pelawat.
Komisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan kelanjutan status Nunun. Busyro mengemukakan, belum ada langkah pemaksaan untuk memanggil Nunun. "Sedapat mungkin kalau bisa sesuai prosedur. Itu yang didahulukan," jelasnya.
Nunun Nurbaiti diketahui mangkir dari panggilan Komisi dengan alasan penyakit dimensia atau lupa ingatan parsial.
SUMBER..!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/13/brk,20110113-306136,id.html)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 6 jam, Kamis (13/1), di kantor KPK, di Jakarta.
"Saya hanya diminta kesaksiannya waktu pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 karena saya salah satu calon," ujar pria yang hadir dengan kemeja bergaris biru ini.
Selain kronologis pencalonan, Hartadi menjelaskan, KPK menanyai proses uji kelayakan dan kepatutan kala itu karena ia menjadi calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 bersama dengan Miranda Goeltom dan Budi Rochadi.
Pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior menyeret 26 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009 karena diduga menerima cek pelawat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, dalam kesempatan terpisah menyatakan, kasus cek pelawat ini masih diselidiki. Termasuk soal Nunun Nurbaeti, saksi kunci pemberi cek pelawat.
Komisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan kelanjutan status Nunun. Busyro mengemukakan, belum ada langkah pemaksaan untuk memanggil Nunun. "Sedapat mungkin kalau bisa sesuai prosedur. Itu yang didahulukan," jelasnya.
Nunun Nurbaiti diketahui mangkir dari panggilan Komisi dengan alasan penyakit dimensia atau lupa ingatan parsial.
SUMBER..!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/13/brk,20110113-306136,id.html)