PDA

View Full Version : Harga Simulator Diduga Dikatrol Dua Kali Lipat


Sapedah
1st August 2012, 08:22 AM
Harga simulator sepeda motor per unit berkisar Rp 45 juta digelembungkan menjadi Rp 90 juta per unit.

http://image.tempointeraktif.com/?id=133421

TEMPO.CO , Jakarta Masyarakat Antikorupsi Indonesia, pegiat antikorupsi, menduga korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu karena adanya penggelembungan dana proyek. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi, menduga harga simulator per unit dikatrol hingga dua kali lipat.

Harga simulator untuk sepeda motor per unit, menurut dia, berkisar Rp 45 juta. Namun harga itu malah digelembungkan menjadi Rp 90 juta per unit. Begitu pula harga simulator untuk mobil, digelembungkan dari sekitar Rp 70 juta menjadi Rp 140 juta setiap unit. Harga yang cukup tinggi itu terekam dalam HPS (harga perkiraan sendiri) yang dibuat PT Citra Mandiri Metalindo Abadi selaku kontraktor proyek, ujar Boyamin saat dihubungi kemarin.

Proyek pengadaan 700 simulator kemudi sepeda motor itu bernilai Rp 54 miliar, sedangkan 556 simulator kemudi mobil senilai Rp 142 miliar. Harga simulator kemudi sepeda motor per unit Rp 77,7 juta, dan simulator kemudi mobil Rp 256,14 juta. Padahal, pembelian dari PT Citra dengan PT Inovasi Teknologi Indonesia, harga simulator kemudi sepeda motor per unit hanya Rp 42,8 juta dan simulator kemudi mobil Rp 80 juta.

Boyamin mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga terdapat petinggi Polri, selain mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang terlibat. "Ini adalah pintu bagi KPK untuk mengusut rekening gendut Polri, ujar dia.

Dia juga menduga, kemenangan PT Citra dalam tender proyek itu telah diatur sejak awal. Soalnya, PT Citra adalah perusahaan yang tidak memiliki pengalaman menangani proyek tersebut. Kami mendapat informasi, perusahaan ini dibentuk sesaat sebelum tender, ujar dia. Desakan juga disuarakan peneliti Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto. Semua panitia pengadaan harus diperiksa oleh KPK, katanya kemarin.


Sumber (http://www.tempo.co/read/news/2012/08/01/063420584/Harga-Simulator-Diduga-Dikatrol-Dua-Kali-Lipat)

BundaChaCha
1st August 2012, 08:33 AM
wedew.....
selesihnya masuk kemana itu nantinya yah.....:gg:

nagoya
4th August 2012, 04:34 PM
wkwkwk orgil ajj tuh yg percaya prtamanya wkwkwkw sgala ajj dikorupsi :cd:

dionless
7th August 2012, 08:11 AM
Hanya 1 Simulator SIM yang Berfungsi di Denpasar

DetikNews-Simulator SIM yang dibagikan dibeberapa daerah di Indonesia ternyata belum sepenuhnya bisa digunakan. Di Polresta Denpasar Jl Gunung Tangkuban Perahu, misalnya, hanya satu unit simulator saja yang bisa difungsikan.

Pantauan detikcom, simulator yang ada di Polresta ini sebanyak lima unit, tiga unit untuk motor dan dua untuk mobil. Namun yang terlihat hanya satu unit simulator mobil saja yang digunakan, sisanya terlihat tidak terpakai.

Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP IB Sarjana, mengakui kalau tidak semua simulator bisa digunakan. Menurutnya, untuk tiga unit simulator khusus sepeda motor belum bisa digunakan karena dalam tahap sosialisasi.

"Kalau untuk simulator mobil sudah bisa digunakan, dan sekarang kita masih sosialisasikan terus," katanya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Selasa (7/8/2012).

Menurutnya simulator yang datang pada bulan Januari 2012 ini dapat memadukan antara teori dengan praktek mengendarai sepeda motor atau mobil.

"Kalau menggunakan simulator pengendara hanya melihat layar yang bergerak, tapi kalau ujian praktek, kendaraan yang digunakan betul-betul bergerak," imbuh dia.

Sementara itu ada empat penilaian untuk simulator roda empat yakni reaksi, antisipasi, konsentrasi dan perilaku pengemudi itu sendiri. Untuk roda dua penilaiannya, yaitu slalom pas, trikana, reaksi, balik arah, lewati jembatan dan pengereman.
http://www.ceriwis.web.id/images/mobile.png

SultanMelon
7th August 2012, 12:31 PM
Tersangka : Kok Bisa Beda ?
oleh Suara Rakyat pada 3 Agustus 2012 pukul 8:55 �


Berbeda nya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator Surat
Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan roda empat dan roda dua yang diputuskan
oleh Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), makin
mempertegas ada nya "ketidak-kompakan" diantara ke dua lembaga penegak
hukum di negeri ini. Malah, boleh jadi kalau Kejaksaan ikut melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, maka nama-nama tersangka nya pun tidak bakal sama.

Penetapan tersangka
Inspektur Jendral Djoko Susilo, jelas mengagetkan pihak Polri. Di mata
penyidik Polri, Gubernur Akademi Kepolisian yang sebelum nya memimpin
Korlantas Mabes Polri ini dinilai tidak ikut terlibat dalam penyimpangan proyek simulator SIM ini. Justru menurut hasil penyidikan yang
dilakukan, tersangka nya hanya sampai di tingkat Brigjen Dikdik Purnomo
yang menjabat sebagai Wakil Komandan Korlantas Mabes Polri.

Lalu ada seorang perwira polisi berpangkat AKBP sebagai
Penanggungjawab Proyek Simulator, dan seorang pegawai kepolisian
berinisial LGM yang menjabat selaku Bendahara Proyek, ditambah dengan
dua orang tersangka lain dari kalangan pihak ke tiga. Kesimpulan ini
berbeda dengan hasil kerja tim penyidik KPK. Menurut KPK, hingga kini
baru ditetapkan empat tersangka, yakni dua orang "jendral" polisi (Djoko Susilo dan Dikdik Purnomo) dan dua orang lagi dari pihak kontraktor.

Rumit nya satu kasus yang ditangani dua lembaga penegak hukum,
memang sudah dapat diprediksi dari awal. Apalagi jika yang di duga
terlibat dalam kasus tersebut, malah telah ditetapkan sebagai
"tersangka" nya adalah ada beberapa orang petinggi Polri nya sendiri.
Itu sebab nya, banyak pengamat dan pakar hukum yang berpendapat, sebaik
nya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM ini, digarap
sepenuh nya oleh KPK. Kepolisian semesti nya memberi kewenangan penuh
kepada KPK untuk mengusut nya hingga tuntas.

Ini
penting dicatat, karena bila dalam menetapkan tersangka saja sudah
berbeda, besar kemungkinan hasil akhir nya pun bakal berlainan. Arti
nya, walau pun sudah ada kesepakatan antara pimpinan KPK dan pimpinan
Polri untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek
Simulator SIM, fakta yang ada di lapangan, seolah-olah koordinasi itu
belum berjalan. Masing-masing pihak tampil dengan keyakinan yang
berbeda, sehingga ketika memutuskan nama-nama yang menjadi tersangka nya pun, seperti yang tidak ada koordinasi terlebih dahulu.

Kehadiran dan keberadaan KPK di negeri ini, jelas tidak dimaksudkan untuk "meminggirkan" lembaga penegakan hukum yang telah ada seperti
Kejaksaan dan Kepolisian. KPK dibentuk lebih dimaksudkan untuk membantu
Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus besar yang
membutuhkan perlakuan khusus. Harapan nya, kalau Kejaksaan dan
Kepolisian telah mampu tampil sesuai dengan yang diharapkan, maka bangsa ini tidak membutuhkan lagi kelembagaan penegakan hukum yang sifat nya
ad hock semacam KPK ini.

Penanganan sebuah kasus
yang digarap bersama oleh dua lembaga penegak hukum (KPK dan
Kepolisian), memang tidak dilarang oleh Undang Undang. Namun begitu,
banyak kalangan yang mengusulkan agar penanganan kasus ini cukup
dilakukan oleh KPK. Dibalik perbedaan pandangan yang ada, tentu nya
sebagai warga bangsa kita berharap agar kasus dugaan korupsi proyek
simulasi SIM kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang menyeret
petinggi Korlantas Mabes Polri ini akan segera tuntas, walau dalam
penetapan tersangka nya saja, antara KPK dan Kepolisian berbeda.
Pertanyaan nya adalah kenapa bisa beda ya......

joeheadoye
8th August 2012, 01:06 PM
wedew.....
selesihnya masuk kemana itu nantinya yah.....:gg:
bisa di atur itu bun.... :gg:

Bing301
22nd August 2012, 12:13 PM
mending beli motor gan, bisa dpt 9unit, ga perlu pake simulator ...