kikigrim
20th July 2012, 12:08 PM
Menolak Diajak Mabuk, Dianiaya
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/12/11/1142148620X310.jpg shutterstock Ilustrasi
MADIUN, Hardiono (16), pemuda Desa Prambon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menanggung kesakitan di sekujur tubuhnya. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya, Agus Suprayitno (40).
Korban ditendang perutnya berkali-kali dan dilempar bata merah hingga mengenai lengan kanan. Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Eddy Susanto mengatakan, korban dianiaya setelah menolak diajak minum minuman keras dan masuk dalam organisasi perguruan silat. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Sub Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena korban masih anak-anak," ujarnya.
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/12/11/1142148620X310.jpg shutterstock Ilustrasi
MADIUN, Hardiono (16), pemuda Desa Prambon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menanggung kesakitan di sekujur tubuhnya. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya, Agus Suprayitno (40).
Korban ditendang perutnya berkali-kali dan dilempar bata merah hingga mengenai lengan kanan. Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Eddy Susanto mengatakan, korban dianiaya setelah menolak diajak minum minuman keras dan masuk dalam organisasi perguruan silat. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Sub Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena korban masih anak-anak," ujarnya.