Log in

View Full Version : Gugatan Grasi untuk Corby Tak Diterima Hakim


dionless
4th July 2012, 02:49 PM
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur menyatakan tidak menerima gugatan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap Grasi Presiden RI yang diberikan kepada warga negara asing Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman. Corby, warga asal Australia, adalah terpidana 20 tahun atas kasus narkoba.

Menurut Ketua Majelis Hakim PTUN, Yodi Martono Wahyunadi, pihaknya tidak menerima gugatan tersebut karena grasi diberikan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. "Grasi adalah bentuk pengampunan ataupun keringanan kepada narapidana, pemberian grasi merupakan hak preogratif presiden," kata Yodi, Rabu 4 Juli 2012.

Yodi juga menjelaskan grasi yang dikeluarkan oleh presiden adalah tindakan yudisial meskipun tidak masuk dalam upaya hukum. Majelis Hakim memberikan waktu Granat untuk mengajukan banding selama 14 hari.

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Granat, Maqdir Ismail, mengaku kecewa. "Materi dalam gugatan granat, tidak dipertimbangkan sama sekali, sepatutnya, tidak serta merta hakim tidak menerima gugatan," kata Maqdir.

"Mestinya gugatan ini diperdebatkan di PTUN antara penggugat dan tergugat untuk menguji pokok persoalan."

Ia mengatakan saat ini masih ada waktu sampai 14 hari ke depan untuk mempelajari putusan ini. Kemungkinan pihaknya akan banding. "Kami akan musyawarah dulu, tapi saya rasa kami cenderung akan banding terhadap putusan yang telah dibacakan," kata Maqdir.

Sebelumnya, pemberian grasi untuk Corby ini menuai pro dan kontra. Bagi penentang, grasi itu dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang di Indonesia.

"Menjadi entry point tersendiri bagi narapidana narkotika lain untuk menuntut hal yang sama, yakni meminta pada Presiden agar memberikan grasi juga seperti yang diberikan kepada Corby," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat. Ini menjadi dasar pengajuan gugatan.
http://www.ceriwiss.com/images/mobile.png

dionless
5th July 2012, 06:28 AM
Gugatan Corby Tak Diterima, Yusril Melawan

VIVAnews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan terhadap grasi Corby yang diajukan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) tidak dapat diterima. Putusan ini pun langsung mendapat perlawanan.

"Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang," kata kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Rabu 4 Juli 2012.

Namun Yusril menegaskan, dia menegaskan, Penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Menurut Yusril, penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak sama dengan penolakan atas gugatan. "Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali," ujarnya.

Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak.

Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada ratu mariyuana Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Yusril mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara.

Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam penjelasan umum UU Grasi. Sebagai penjelasan umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa. "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN," kata Yusril.

Keputusan Presiden tentang grasi, lanjut Yusril, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. "Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa," ujarnya.

Yusril berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas. Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi kliennya secara lebih fair. "Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat," ujar Yusril. (eh)

*

� VIVAnews
http://www.ceriwiss.com/images/mobile.png

ChaChaDewi
6th July 2012, 12:42 PM
emang WNA ada yah yg dipenjara....:tanya: