aris
1st May 2010, 11:29 AM
Jumat, 30/04/2010 19:45 WIB
Diduga Palsu, Komnas HAM akan Kirim Surat Tanah Ahli Waris ke Puslabfor
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Komnas HAM menduga surat hak milik atas tanah yang dimiliki oleh keluarga ahli waris Mbah Priok palsu. Komnas HAM berencana membawa surat tersebut ke Puslabfor Mabes Polri.
"Surat akan kita serahkan ke Puslabfor untuk ditentukan asli atau palsu," ujar Wakil Komnas HAM Nur Kholis kepada wartawan usai meminta keterangan Gubernur DKI Fauzi Bowo di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2010).
Menurut Nurkholis surat hak atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris adalah berbentuk eigendom verponding (hak milik tanah jaman Belanda) yang digunakan untuk mengklaim tanah seluas 5,4 Ha tidak pernah tercatat secara resmi.
"Keluarga memang memiliki surat tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) bilang surat itu tidak terdaftar di BPN pusat maupun daerah," pungkas Nurkholis.
Sebelumnya ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di area mbah Priok dengan berdasar pada Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.
(her/mok)
Sumber: http://www.detiknews..com/read/2010/04/30/194528/1348890/10/diduga-palsu-komnas-ham-akan-kirim-surat-tanah-ahli-waris-ke-puslabfor?991102605
Wah...wah...wah... Tahap baru apa lagi nih? Mudah2an semua berakhir damai saja aja ya, jangan sampe terulang bentrok baru lagi...:hope:
Ga nolak klo diberi :melon: Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan... :tersipu: :tersipu: :tersipu:
Diduga Palsu, Komnas HAM akan Kirim Surat Tanah Ahli Waris ke Puslabfor
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Komnas HAM menduga surat hak milik atas tanah yang dimiliki oleh keluarga ahli waris Mbah Priok palsu. Komnas HAM berencana membawa surat tersebut ke Puslabfor Mabes Polri.
"Surat akan kita serahkan ke Puslabfor untuk ditentukan asli atau palsu," ujar Wakil Komnas HAM Nur Kholis kepada wartawan usai meminta keterangan Gubernur DKI Fauzi Bowo di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2010).
Menurut Nurkholis surat hak atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris adalah berbentuk eigendom verponding (hak milik tanah jaman Belanda) yang digunakan untuk mengklaim tanah seluas 5,4 Ha tidak pernah tercatat secara resmi.
"Keluarga memang memiliki surat tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) bilang surat itu tidak terdaftar di BPN pusat maupun daerah," pungkas Nurkholis.
Sebelumnya ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di area mbah Priok dengan berdasar pada Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.
(her/mok)
Sumber: http://www.detiknews..com/read/2010/04/30/194528/1348890/10/diduga-palsu-komnas-ham-akan-kirim-surat-tanah-ahli-waris-ke-puslabfor?991102605
Wah...wah...wah... Tahap baru apa lagi nih? Mudah2an semua berakhir damai saja aja ya, jangan sampe terulang bentrok baru lagi...:hope:
Ga nolak klo diberi :melon: Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan... :tersipu: :tersipu: :tersipu: