PDA

View Full Version : Benarkah Pimpinan KPK Jilid III Kualitas "Sampah" ?


alidalgandul
29th June 2012, 03:06 PM
by @TrioMacan2000

Saya
sedikit mau review tentang proses penetapan angie sbg tersangka KPK
bbrp waktu yg lalu yg ternyata langgar UU, kode etik dan SOP

Saya adalah salah pihak yg gencar desak KPK segera tetapkan angie sbg tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet.
Sesuai dgn kesaksian Rosa, Nazar, wafid, hasil transkrip rekaman
penyadapan, dan bukti2 lain, publik desak angie utk ditetapkan sbg TSK.
Akhirnya angie ditetapkan sbg tersangka oleh KPK yg disampaikan langsung
oleh Abraham samad ketua KPK. Publik senang. KPK harum namanya. Namun
ephoria publik itu tdk berlangsung lama. Publik dikagetkan oleh berita
tentang Samad diprotes keras para penyidik2 dan internal KPK. Para
penyidik KPK menyerbu dan mengepung ruang kerja samad utk sampaikan
protes terkait penetapan status TSK angie yg dinilai langgar UU. Samad
ketakutan setengah mati. Dia telpon petinggi istana utk minta bantuan
perlindungan. Polisi datang "menyelamatkan" Samad. Amarah dan protes
para penyidik KPK belum reda sampai Bambang Widjajanto berhasil membujuk
para penyidik dan berikan "pengertian". Keributan diinternal KPK itu sempat bocor ke publik dan media. Geger. Pimpinan KPK sibuk membantah berita itu namun percuma..
Berita cepat menyebar. Kami juga mendapatkan info dari teman2 penyidik
KPK yg ternyata sangat kecewa dgn leadership Abraham Samad

Dari
penyidik2 KPK itu diperoleh informasi bhw Samad ternyata telah langgar
UU, kode etik dan Standard Operation & Procedure KPK. Ternyata Samad salah besar ketika menetapkan status angie sebagai tersangka. KPK belum punya 2 alat bukti yg kuat..
Saat penetapan angie sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet itu, KPK
ternyata juga belum terbitkan Surat Perintak Penyidikan/Sprindik. Bgmn
bisa angie ditetapkan sbg tersangka sementara KPK belum terbitkan
Sprindik & belum ada 2 alat bukti? Samad nekad krn ditekan opini.
Tindakan Samad itu jelas melanggar KUHAP, kode etik dan UU KPK No. 30
tahun 2002 pasal 5, pasal 15e, pasal 38 dan seterusnya. Selain itu Samad juga dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangannya sbg mana diatur dlm UU.

Sebelumnya
Samad juga dinilai nekad melanggar UU KPK pasal 26 UU KPK ketika dia
tdk mengisi/abaika posisi wakil2 ketua KPK sesuai UU. Sbgmn kita
ketahui, ketika 5 pimpinan KPK tepilih, Samad memutuskan bhw semua pimp
KPK bertugas dibidang pencegahan sekaligus penindakan. Alasan samad
adalah agar pimp KPK dpt bertindak bak super tim. Padahal nyata2 langgar
pasal 26 UU KPK ! Publik maafkan krn sdg ephoria

Kembali ke
angie. Penetapan angie sbg tersangka tanpa adanya 2 alat bukti dan
sprindik kemudian ditutupi dgn rekayasa hukum oleh KPK. Angie yg semula
ditetapkan sbg tersangka kasus wisma atlet tiba2 diubah menjadi
tersangka kasus korupsi Diknas. Ini sangat memalukan. Rekayasa hukum yg
langgar hukum ini anehnya tdk dipersoalkan publik karena opini
masyarakat yg setuju dgn penetapan angie sbg tersangka. Apalagi rekayasa
hukum oleh KPK yg langgar hukum ini kemudian ditutupi lagi oleh
keputusan komite etik KPK yg "menyelamatkan" Samad. Upaya hukum dan politik yg dilakukan penyidik2 KPK termasuk mengadukan maslaah ini ke komisi III DPR entah kenapa tiba2 mandek.
Akhirnya rakyat pun lupa bhw telah terjadi rekayaasa hukum oleh KPK
akibat kebodohan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Samad Ketua KPK

Inilah
potret KPK jilid III yang kita bangga2kan dan taruh harapan sangat
besar sebelumnya. Ternyata kualitasnya pimpinannya = Sampah !. Skrg KPK coba ambil simpati publik dgn isu perlawanan thdp putusan DPR yg menunda beri tambahan anggaran utk bangun gedung KPK.
Rakyat mau diperdaya dan ditipu oleh KPK demi menutupi kelemahan pimp
KPK dan jebloknya kinerja KPK jilid III pimp Abraham 'Lebay' Samad. KPK
mau ingkar janjinya sendiri utk tuntaskan kasus : Century, Mafia Pajak
Bakri Cs, Rek Gendut Polisi/PNS, korupsi2 BUMN (pertamina dll). Tapi saya tidak mau tertipu. KPK jilid III adalah KPK terjelek dalam sejarah. Mereka harus buktikan janji kpd rakyat. Sekian