kikigrim
26th June 2012, 12:53 PM
"Semua kita perlakukan sama, tidak boleh ada yang meminta spesial."
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/12/08/135375_i-gede-pasek-suardika--demokrat-_300_225.jpg
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suwardika, menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya mencontoh langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi III menyetujui gedung baru Komnas HAM karena komisi yang diketuai Ifdhal Kasim itu mencari gedung yang biayanya murah, sitaan dari BLBI senilai Rp900 juta. "Sementara KPK lebih besar," ujarnya di Gedung DPR, Selasa 26 Juni 2012.
Selain KPK, permintaan gedung baru yang masih dikaji adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp90 miliar. "Semua kita perlakukan sama, tidak boleh ada yang meminta spesial di republik ini," tegasnya.
Namun Pasek menyanggah usulan anggaran gedung baru KPK terkait dengan kasus Bank Century.
Sejak Maret lalu, KPK meminta agar Komisi Hukum DPR segera menyetujui permintaan dana sebesar Rp225,7 miliar untuk pembangunan gedung baru. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat rapat dengan Komisi Hukum DPR dalam membahas perubahan anggaran 2012.
Zulkarnain memaparkan, gedung baru KPK akan berdiri di Jalan Rasuna Said No. 565, Kelurahan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 27.600 meter persegi. Rencananya, gedung baru itu akan terdiri dari 16 lantai dan mampu menampung 1.394 pegawai.
Namun, permintaan itu ditolak. Alasan DPR tidak menyetujui anggaran KPK, pertama manajerial, kedua efisiensi dan ketiga ada anggapan KPK adalah lembaga Ad Hoc.
Permintaan ini bukanlah yang pertama. Permintaan serupa pernah diajukan KPK jilid II. Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, meminta tambahan anggaran bagi lembaganya sebesar Rp126 miliar.
Antasari mengungkapkan tambahan anggaran itu untuk membiayai pembangunan gedung baru sebesar Rp90 miliar, kegiatan supervisi Rp31 miliar, dan untuk kelengkapan alat komunikasi sebesar Rp5 miliar.
KPK sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk membangun gedung di atas tanak seluas 8.294 meter persegi. Pembangunan gedung itu diperkirakan memakan biaya Rp187,90 miliar. Anggaran itu rencannaya akan dialokasikan untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp90 miliar, dan anggaran 2010 sebesar Rp97,90 miliar. Namun, permintaan itu ditolak Komisi Hukum DPR.
Perlu diketahui, KPK sudah berulang kali pindah gedung. Pertama kali dibentuk pada 2003, KPK menempati gedung di Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat. Pada 2004, selain menempati gedung di Jalan Juanda, KPK juga menempati bekas Gedung Dewan Pertimbangan Agung di Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Seiring bertambahnya kasus yang ditangani dan jumlah pegawai yang terus meningkat, KPK pun pindah gedung. Pada Agustus 2007, KPK kemudian pindah ke sebuah gedung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gedung ini sebelumnya ditempati oleh Bank Papan Sejahtera sejak 1981. Namun, bank ini dilikuidasi pada 1998. Sekitar 250 pegawai KPK akhirnya berbondong-bondong pindah ke gedung berlantai 8 itu.
Tak hanya berkantor di bekas Gedung Bank Papan Sejahtera, pegawai KPK juga berkantor di bekas Gedung Upindo. Di gedung ini, KPK biasanya menggelar persidangan.
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/12/08/135375_i-gede-pasek-suardika--demokrat-_300_225.jpg
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suwardika, menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya mencontoh langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi III menyetujui gedung baru Komnas HAM karena komisi yang diketuai Ifdhal Kasim itu mencari gedung yang biayanya murah, sitaan dari BLBI senilai Rp900 juta. "Sementara KPK lebih besar," ujarnya di Gedung DPR, Selasa 26 Juni 2012.
Selain KPK, permintaan gedung baru yang masih dikaji adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp90 miliar. "Semua kita perlakukan sama, tidak boleh ada yang meminta spesial di republik ini," tegasnya.
Namun Pasek menyanggah usulan anggaran gedung baru KPK terkait dengan kasus Bank Century.
Sejak Maret lalu, KPK meminta agar Komisi Hukum DPR segera menyetujui permintaan dana sebesar Rp225,7 miliar untuk pembangunan gedung baru. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat rapat dengan Komisi Hukum DPR dalam membahas perubahan anggaran 2012.
Zulkarnain memaparkan, gedung baru KPK akan berdiri di Jalan Rasuna Said No. 565, Kelurahan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 27.600 meter persegi. Rencananya, gedung baru itu akan terdiri dari 16 lantai dan mampu menampung 1.394 pegawai.
Namun, permintaan itu ditolak. Alasan DPR tidak menyetujui anggaran KPK, pertama manajerial, kedua efisiensi dan ketiga ada anggapan KPK adalah lembaga Ad Hoc.
Permintaan ini bukanlah yang pertama. Permintaan serupa pernah diajukan KPK jilid II. Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, meminta tambahan anggaran bagi lembaganya sebesar Rp126 miliar.
Antasari mengungkapkan tambahan anggaran itu untuk membiayai pembangunan gedung baru sebesar Rp90 miliar, kegiatan supervisi Rp31 miliar, dan untuk kelengkapan alat komunikasi sebesar Rp5 miliar.
KPK sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk membangun gedung di atas tanak seluas 8.294 meter persegi. Pembangunan gedung itu diperkirakan memakan biaya Rp187,90 miliar. Anggaran itu rencannaya akan dialokasikan untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp90 miliar, dan anggaran 2010 sebesar Rp97,90 miliar. Namun, permintaan itu ditolak Komisi Hukum DPR.
Perlu diketahui, KPK sudah berulang kali pindah gedung. Pertama kali dibentuk pada 2003, KPK menempati gedung di Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat. Pada 2004, selain menempati gedung di Jalan Juanda, KPK juga menempati bekas Gedung Dewan Pertimbangan Agung di Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Seiring bertambahnya kasus yang ditangani dan jumlah pegawai yang terus meningkat, KPK pun pindah gedung. Pada Agustus 2007, KPK kemudian pindah ke sebuah gedung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gedung ini sebelumnya ditempati oleh Bank Papan Sejahtera sejak 1981. Namun, bank ini dilikuidasi pada 1998. Sekitar 250 pegawai KPK akhirnya berbondong-bondong pindah ke gedung berlantai 8 itu.
Tak hanya berkantor di bekas Gedung Bank Papan Sejahtera, pegawai KPK juga berkantor di bekas Gedung Upindo. Di gedung ini, KPK biasanya menggelar persidangan.